Senin, 29 April 2024
RR Ukirsari Manggalani : Selasa, 31 Juli 2018 | 20:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Bila yang diinginkan tamu adalah suasana layaknya rumah makan, restoran, atau bahkan warung, maka sudah pasti jawabannya bukan bertandang ke kediaman Mbah Marto, penyedia mangut lele di kawasan Bantul, Yogyakarta.

Pasalnya, tempat bersantap yang disediakan bisa disebut sebagai "kurang representatif". Alias swalayan. Silakan ambil menu yang disukai, lantas carilah tempat bersantap sendiri, bisa di ruang makan, ruang tengah, dapur, teras, bahkan dekat tempat mencuci piring di sebelah sumur.

Tetapi justru di situlah khasnya. Sejak kendaraan mulai memasuki kawasan Panggungharjo, daerah Sewon, Bantul, bisa dijumpai deretan mobil diparkir dengan pelat nomor tak saja asal Yogyakarta.

Tercatat dari Semarang, Jakarta, Surabaya dan masih banyak lagi dari berbagai kota di Jawa.

Tujuan para tamu ini tak lain adalah bersantap hidangan yang dimasak sendiri oleh Mbah Marto, seorang nenek yang telah berusia 104 tahun. 

Salah satu andalannya adalah mangut lele. Bercitarasa yahud, dijamin memuaskan rasa penasaran setelah perjalanan keluar dari pusat kota Yogya. 

Lele asap khas Mbah Marto sebelum diolah dalam belanga raksasa [Guideku.com].

Foto: Lele asap khas Mbah Marto sebelum diolah dalam belanga raksasa [Guideku.com/ukirsari].

Proses pemasakannya sendiri juga unik. Lele yang telah dibersihkan lantas diasap hingga matang dengan api dari sabut kelapa. Kemudian dimasak dalam kuah santan pedas dibubuhi ulekan cabai rawit merah berkilogram jumlahnya.

Selain itu, masih ada gudeg, opor ayam dan telur, dan aneka pepes khas Jawa yang dimatangkan dengan cara ditum, atau dibungkus daun pisang dan disemat tusuk gigi lantas dikukus.

Kisah bagaimana Mbah Marto menjadikan dapurnya sebagai sebuah destinasi kuliner di Bantul, Yogyakarta bisa diikuti selengkapnya di Suara.com

BACA SELANJUTNYA

Malaysia Larang Penjualan Minuman Khas Indonesia, Bisa Didenda Rp33 Juta