Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Mejelis hakim Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan vonis kepada Evita dan Bustami yang menjual sate babi tanpa mencantumkan label dagangannya di Padang.
"Menyatakan terdakwa bersalah dan menjatuhkan hukuman untuk terdakwa Evita selama tiga tahun, dan terdakwa Bustami selama dua tahun sepuluh bulan," kata majelis hakim yang diketuai Agus Komarudin, dalam amar putusan.
Dua terdakwa dinilai bersalah karena telah menjual produk sate bercampur daging babi dan tidak mencantumkan label pada dagangannya.
Vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa atas nama Evita sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum selama tiga tahun penjara.
Baca Juga
Ia dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan d Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.
Sementara terdakwa Bustami menerima hukuman lebih ringan yaitu dua tahun sepuluh bulan, sedangkan sebelumnya ia dituntut jaksa dengan hukuman tiga tahun penjara.
Menurut JPU Mulyana Safitri, perbedaan hukuman itu terdapat pada peran kedua terdakwa dalam aktivitas pembelian daging babi.
Karena yang berperan membeli daging itu adalah terdakwa Evita, sedangkan Bustami hanya mengetahui dan tidak membeli langsung.
Mulyana Safitri menyatakan pikir-pikir terhadap putusan itu, apakah akan menerima atau mengajukan banding.
Sedangkan pihak terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Nurul Ilmi Cs, menyatakan akan mengajukan banding terhadap putusan.
Sebelumnya, terdakwa diamankan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, Balai BPOM, serta Satpol PP, pada Selasa 29 Januari 2019 lalu.
Tim gabungan mengamankan barang bukti berupa daging babi yang telah diracik menjadi tusukan sate dan daging babi mentah di warung terdakwa yang terletak di daerah Simpang Haru, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.
SUARA.com/Iwan Supriyatna
Berita ini sebelumnya dimuat Klikpositif.com jaringan Suara.com dengan judul "Pedagang Sate Babi di Padang Divonis 3 Tahun Penjara"
Terkini
- Resep Nasi Kebuli Daging Sapi, Nikmat Dihindangkan saat Lebaran
- Resep Kue Kastengel Lezat ala Rumahan: Gampang Dibikin untuk Idul Fitri!
- Resep Es Teh Kampul, Minuman Menyegarkan untuk Buka Puasa
- Takut Opor Ayam Cepat Basi? Simak 5 Tips Ini!
- Resep Spaghetti Bolognese, Cocok untuk Sahur dan Berbuka Puasa
- 14 Ide Menu Takjil Ramadan untuk Buka Puasa di Masjid
- Menu Sahur Sehat, Begini Cara Membuat Ayam Kukus Jahe
- Hari Ini Buka Puasa Pakai Apa? Coba Resep Kimbap Sederhana, yuk!
- 5 Minuman Sehat untuk Berbuka Puasa, Ini Resepnya
- Viral Nasi Beku Lebih Sehat untuk Pasien Diabetes, Ini Kata Dokter