Minggu, 28 April 2024
Dany Garjito : Kamis, 23 Januari 2020 | 07:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana menerbitkan peraturan gubernur untuk mengatur pedagang kaki lima (PKL) yang menjajakan dagangannya di trotoar.

Menanggapi rencana tersebut, politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean justru bersorak.

"Horeeeeeeee...! Maksiat dapat penghargaan, trotoar tempat kaki lima ! Nikmat apa lagi yang kurang? Bahagia warganya !" tulis Ferdinand, melalui akun Twitter pribadinya @FerdinandHaean2 pada Senin (20/1/2020), seperti dikutip dari Suara.com.

Ferdinand melampirkan tautan artikel yang menyebut bahwa 18 PKL akan diizinkan berdagang di jalan protokol Sudirman-Thamrin.

Cuitan Ferdinand ini telah mendapatkan 470 like dan 130 retweet pada Selasa (21/1/2020).

Cuitan Ferdinand Hutahaean soal PKL diizinkan berdagang di trotoar (twitter @FerdinandHaean2)

Sementara itu, Kepala Dinas Bina Marga Hari Nugroho mengatakan kriteria PKL yang boleh berdagang di trotoar diatur dalam Pergub.

"Jadi PKL yang ramah lingkungan, enggak boleh bakar-membakar, barang kali kompornya kompor listrik, enggak ada cuci-mencuci," ujar Hari saat dihubungi, Jumat (17/1/2020).

Selain itu, PKL juga tidak bisa sembarangan menjual berbagai jenis makanan atau minuman. Mulai dari masalah pengemasan, cara memesan, hingga jenis dagangannya juga akan diatur.

"Lagi jalan, haus, ada take away, mungkin di situ ada kopi atau teh, tapi yang take away. Kemudian, tidak yang kumuh. Mungkin ada roti, cake atau apa," katanya.

Soal kriteria trotoar, Pergub juga akan mengatur lokasi yang jadi tempat dagang.

"Tentunya di situ yang bisa kita akomodir itu yang trotoar yang lebih dari 5 meter. Itu PKL dimungkinkan bisa berdagang," jelasnya.

Meski demikian, Hari mengaku belum bisa membocorkan lokasi mana saja yang diperbolehkan bagi PKL.

SUARA.com/Rifan Aditya

BACA SELANJUTNYA

Peserta Reuni Akbar 212 Jarang Jajan, PKL: Cuma Laku Sebotol Dua Botol Saja