Sabtu, 27 April 2024
Arendya Nariswari : Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:08 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Kebijakan PPKM yang diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang membuat gerak sejumlah usaha masih terbatas.  Namun baru-baru ini dikabarkan bahwa pemerintah akan mulai melonggarkan aturan di pusat perbelanjaan atau mal

Kapasitas pengunjung mal jadi 50 persen, makan di tempat atau dine in 30 menit, dan satu meja maksimal 2 orang.

Kabar atau keterangan tersebut tertulis dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri atau InMendagri Nomor 34 Tahun 2021 tentang PPKM level 4, level 3 dan level 2 wilayah Jawa dan Bali.

Pada aturan terbaru itu, disebutkan mal sudah diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen sejak pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB. Selain menerapkan protokol kesehatan, pengunjung juga wajib menunjukan keterangan sudah divaksinasi melalui aplikasi Peduli Lindungi.

Ilustrasi mal. (Pixabay)

Restoran, rumah makan, dan kafe di dalam mal juga sudah bisa menerima makan di tempat atau dine in dengan kapasitas maksimal 25 persen. Di mana satu meja maksimal diisi oleh dua orang, dan hanya diberi waktu durasi makan maksimal 30 menit.

Jika sebelumnya aturan pembukaan mal ini hanya untuk DKI Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang. Maka kebijakan ini diperluas untuk Tangerang, Bekasi, Cimahi, Bogor, Bekasi, Sumedang, Sidoarjo, Mojokerto, Lamongan, Gresik dan Bangkalan.

Hal ini juga dibenarkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Mavers) Luhut Binsar Pandjaitan yang mengatakan jika pembukaan mal dalam satu minggu terakhir menunjukan implementasi yang baik, sehingga kapasitas mal ditambah dan kebijakan diperluas untuk beberapa kabupaten dan kota.

"Ini berlaku selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3,” tutur Luhut saat konferensi pers beberapa waktu lalu.

Sementara itu restoran, rumah makan, dan kafe yang memiliki bangunan sendiri serta memiliki area ruang terbuka atau outdoor diizinkan diberoperasi dan menerima dine in hingga pukul 20.00 WIB. (Suara.com/Dini Afrianti Effendi)

Pengunjung tempat makan dengan bangunan sendiri ini juga masih dibatasi, dengan kapasitas maksimal 25 persen, satu meja maksimal dua orang, dengan durasi dine in maksimal 30 menit.

Sedangkan untuk warung makan seperti warteg, pedangan kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka hingga pukul 20.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan di tempat maksimal tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. (Suara.com/Dini Afrianti Effendi)

BACA SELANJUTNYA

Aturan Makan 20 Menit Bikin Geger! Ini 4 Bahaya Jika Makan Terlalu Cepat