Kamis, 28 Maret 2024
Dany Garjito : Senin, 11 November 2019 | 21:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Polisi menciduk remaja bernama Muhammad Yusron Fuadi (18) terkait kasus pemerkosaan terhadap remaja berusia 16 tahun. Aksi pemerkosaan itu terjadi setelah Yusron berkenalan dengan Bunga (nama samaran) di media sosial, Facebook.

Kapolres Batu AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, setelah berkenalan, keduanya saling bertukar nomor handphone. Mereka sering berkomunikasi sejak September. Pada 23 Oktober 2019, tersangka mengajak korban bertemu. Korban dijemput di rumahnya sekitar pukul 17.00 WIB untuk makan bareng.

"Setelah makan bersama, tersangka memiliki niatan untuk mengajak korban yang masih di bawah umur pergi ke sebuah vila di Batu," kata Harviadhi saat memimpin konferensi pers di Polres Batu, Senin (11/11/2019), seperti dikutip dari Suara.com.

Tersangka, lanjut dia, kemudian merayu korban untuk mengajak berhubungan layaknya pasangan suami istri di kamar vila yang disewanya.

Keesokannya, bukan mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya, Yusron justru membawa Bunga ke rumah kakeknya. Buntut dari ulahnya itu yang membuat orang tuanya curiga dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

"Tak butuh lama, 30 Oktober dini hari Sat Reskrim Polres Batu berhasil menangkap tersangka di rumah kakaknya di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang," sambung dia.

Sementara itu, Yusron pun mengaku merayu dan memberikan janji manis bakal menikahi korban jika mau diajak berhubungan badan.

Akibat kelakuan asusilanya, tersangka dijerat dengan UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Kontributor: Aziz Ramadani

SUARA.com/Agung Sandy Lesmana

BACA SELANJUTNYA

Jalannya Ngeri! Masuk Kebon sampai Padat Penduduk, KayumanVillas Bogor Pasti Ngangenin