Senin, 06 Mei 2024
Dany Garjito | Amertiya Saraswati : Jum'at, 28 September 2018 | 16:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Bagi orang Indonesia, buang sampah sembarangan adalah hal yang masih mudah ditemui. Menemukan seseorang yang melempar sampah ke jalanan atau membuang puntung rokok seenaknya nyaris bisa ditemukan tiap hari.

Namun, mulai sekarang, hal semacam itu tak akan bisa ditemukan lagi di Palembang.

Sebagai salah satu upaya Palembang untuk meningkatkan pariwisata dan mempercantik tampilan kota, maka perda baru seputar denda buang sampah sembarangan telah disahkan.

Bagi mereka yang tertangkap membuang sampah sembarangan, maka pihak berwenang akan mengenakan sanksi denda sebesar Rp 250.000 atau kurungan 3 hari. Nah, lho!

Aturan ini sudah lebih ringan dibandingkan sebelumnya. Awalnya, Pemerintah Kota Palembang bermaksud untuk mengenakan denda Rp 50 juta atau kurungan maksimal 7 bulan.

Denda Buang Sampah Sembarangan di Palembang (instagram.com/humaspalembang)

Aturan itu akhirnya direvisi dengan harapan agar warga Palembang dapat segera melaksanakan dan mematuhinya demi kebersihan lingkungan kota.

Hal seputar peraturan denda buang sampah sembarangan ini ditegaskan lagi oleh Walikota Palembang, H. Harnojoyo, pada saat peringatan Hari Pariwisata Dunia tanggal 27 September lalu.

BACA JUGA: 5 Kuliner Indonesia yang Muncul di Film Aruna dan Lidahnya

Harnojoyo mengatakan bahwa bila ada warga yang buang sampah sembarangan, harap agar ditegur bersama-sama dan bila perlu ditangkap.

Selain demi kebersihan kota yang lebih baik, aturan ini juga diadakan untuk mendukung pariwisata di Palembang agar lebih berkembang.

Namun, meski kamu tidak tinggal di Palembang pun, nggak ada salahnya membiasakan diri untuk tidak buang sampah sembarangan, kan?

BACA SELANJUTNYA

Tambah Wawasan, Warganet Ini Ungkap Perbedaan Pempek Kapal Selam dan Telur