Sabtu, 20 April 2024
Dinar Surya Oktarini | Aditya Prasanda : Minggu, 18 November 2018 | 09:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Baru-baru ini, kasus kejanggalan sistem pengajuan visa online di Malaysia, Electronic Travel Registration & Information (eNTRI) menyedot perhatian publik setelah wartawan setempat berhasil mengungkap betapa lemahnya proses penyaringan wisatawan tersebut.

Fasilitas ini konon membantu pemerintah Malaysia menyaring wisatawan asal Cina untuk masuk ke Negeri Jiran.

Dengan melewati proses pendataan eNTRI, wisatawan Cina dapat mengunjungi Malaysia selama 15 hari (tanpa perpanjangan waktu) dan tanpa harus mengajukan permohonan visa sama sekali.

Para pengguna eNTRI wajib membayar RM 100 atau setara Rp 349 ribu untuk setiap kali pendaftaran.

Sejak pertama kali diresmikan, fitur online ini telah berhasil mengumpulkan lebih dari RM 198 juta atau setara Rp 694 miliar dari total dua juta wisatawan yang masuk ke Malaysia.

Dan nahasnya, konon tak sepeser pun keuntungan tersebut mengalir ke tangan pemerintah Malaysia, melainkan ke perusahaan pihak ketiga yang menaungi fitur online tersebut.

Jika itu belum cukup buruk, kenyataan selanjutnya jauh lebih mengenaskan saat para wartawan menemukan kejanggalan eNTRI dengan menguji sistem pendaftaran online tersebut menggunakan dokumen palsu, nomor palsu, dan foto palsu berupa gambar seekor monyet.

Identitas Palsu (Harian Metro)

Dan, simsalabim! proses pendaftaran berhasil terverifikasi hanya dalam waktu kurang dari lima menit tanpa pemeriksaan detil terkait latar belakang si wisatawan. Mengerikan!

eNTRI disahkan dengan Identitas Palsu (Harian Metro)

Kecerobohan ini konon telah memungkinkan wisatawan Cina yang pernah dideportasi dari Malaysia dan tersandung kasus kriminal serta prostitusi dapat melanggeng bebas mengunjungi Malaysia kembali.

Nah lho, gimana ya dengan sistem imigrasi di negara kita?

BACA SELANJUTNYA

Malaysia Larang Penjualan Minuman Khas Indonesia, Bisa Didenda Rp33 Juta