Kamis, 25 April 2024
Dany Garjito | Amertiya Saraswati : Senin, 03 Desember 2018 | 19:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Menjelang tahun baru, tak ada salahnya jika kamu mulai belajar move on ke hal-hal baru. Salah satunya adalah dengan mengikuti imbauan yang diedarkan Bank Indonesia.

Yup, mengikuti Peraturan Bank Indonesia No. 10/33/PBI/2018, Bank Indonesia rupanya telah melakukan pencabutan dan penarikan pecahan uang kertas lama.

Tidak hanya itu, Bank Indonesia juga mengingatkan masyarakat yang masih memiliki lembar-lembar rupiah lama tersebut untuk segera menukarkannya maksimal tanggal 30 Desember 2018.

Hal ini dikarenakan pecahan rupiah yang dimaksud tidak lagi bisa digunakan per 31 Desember 2018.

Penukaran Uang Kertas Lama (Bank Indonesia)

Perlu kamu ketahui, ada 4 uang kertas yang akan segera menjadi kenangan layaknya mantan ini.

Keempat pecahan uang kertas tersebut adalah:

1. Rp 10.000 tahun emisi 1998 dengan gambar muka Tjut Njak Dhien

2. Rp 20.000 tahun emisi 1998 dengan gambar muka Ki Hadjar Dewantara

3. Rp 50.000 tahun emisi 1999 dengan gambar muka WR. Soepratman

4. Rp 100.000 tahun emisi 1999 dengan gambar muka Dr. Ir. Soekarno dan Dr. H. Mohammad Hatta

Bank Indonesia mengimbau masyarakat yang masih memiliki dan masih ingin menggunakan pecahan uang di atas untuk segera menukarkannya dengan yang baru. Penukaran dapat dilakukan di seluruh kantor Bank Indonesia.

Sementara itu, bagi kamu yang ingin mengoleksinya dan menjadikannya kenang-kenangan pun tak masalah. Asal, kamu harus ingat kalau 4 pecahan uang ini tak lagi bisa dibelanjakan.

Siapa tahu suatu saat nanti pecahan uang penuh kenangan ini akan diburu kolektor dengan harga mahal, kan?

BACA SELANJUTNYA

Sebelum Keliling Indonesia, Raffi Ahmad Dapat Sandal Mewah dari Baim Wong