Rabu, 08 Mei 2024
Dany Garjito | Amertiya Saraswati : Senin, 07 Januari 2019 | 16:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Berlaku mulai hari ini (7/1/2019), travelers yang sedang pergi ke Jepang akan dikenakan pajak atau departure tax saat hendak meninggalkan negara tersebut.

Seperti dikutip dari laman Asia One, pajak keberangkatan ini akan dikenakan pada mereka yang berusia di atas 2 tahun tanpa memedulikan asal negara dan tujuan seseorang pergi dari Jepang.

Ini berarti, turis yang hendak pulang dari Jepang juga termasuk di dalamnya.

Besar pajak ini sendiri adalah 1.000 yen, atau sekitar Rp 130.000 jika dirupiahkan.

Nantinya, pajak ini akan langsung ditambahkan pada tiket pesawat terbang yang dibeli untuk memastikan semua orang membayar pajak.

Ilustrasi Bayar Pajak (Pixabay/Capri23auto)

Pemerintah Jepang sendiri menyatakan bahwa pajak ini dibuat dengan harapan meningkatkan jumlah dana dalam rangka membangun sektor pariwisata mereka.

Dari banyaknya turis yang pergi ke Jepang, departure tax ini diperkirakan akan membawa untung pada negara sebesar 50 miliar yen.

BACA JUGA: Billy Syahputra Kehabisan Uang di Bandara Jepang? Ini Jawabannya

Jumlah ini nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur di bidang turisme, mempercepat proses imigrasi, dan membangun daerah wisata lainnya.

Jadi, buat kamu yang punya rencana ke Jepang, siap-siap untuk bayar tiket pesawat lebih mahal biar bisa pulang ke Indonesia, ya!

BACA SELANJUTNYA

Jepang Gelar Piala Dunia Pungut Sampah, Diikuti 21 Negara Termasuk Indonesia