Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Tak bisa dipungkiri lagi memang, bahwa paspor menjadi salah satu berkas penting saat berlibur ke luar negeri.
Bukan cuma orang dewasa, anak-anak juga membutuhkan paspor untuk diajak ke luar negeri.
Karena anak kecil belum memiliki kartu identitas, oleh karenanya persyaratan berkas-berkas yang dibutuhkan sedikit beda.
Agar tidak ribet ketika di Imigrasi, sejumlah berkas harus disiapkan terlebih dahulu.
Baca Juga
Lalu berkas apa saja yang harus disiapkan orang tua jika ingin membuat paspor anak?
Yuk, simak info lengkap yang telah dirangkum Guideku.com dari berbagai sumber berikut ini.
1. Kartu Keluarga
Fotokopi kartu keluarga berukuran A4 ini juga wajib disiapkan untuk membuat paspor anak.
2. Kartu identitas kedua orang tua
Nah, orang tua juga harus melampirkan fotokopi e-KTP seukuran 4A, oh iya, aslinya juga harus ikut dilampirkan ya, travelers.
Kalau belum ada e-KTP, travelers bisa menggantinya dengan surat keterangan dari Disdukcapil.
3. Buku nikah
Hampir sama seperti e-KTP, buku nikah asli dan fotokopi ukuran kertas A4 juga harus disertakan nih.
Nggak perlu dua-duanya, travelers bisa menggunakan salah satu buku nikah, baik milik suami atau istri.
4. Paspor orang tua
Kalau kedua orang tua sudah pernah punya paspor, maka berkas ini harus dilampirkan.
Ya, paspor asli dan fotokopi harus turut dilampirkan ketika membuat paspor anak.
5. Akta lahir
Akta kelahiran anak yang asli serta fotokopi juga harus ikut dilampirkan nih, travelers.
Bukan cuma akta lahir, identitas tersebut juga bisa diganti dengan surat baptis.
6. Formulir
Formulir permohonan paspor ini bisa kalian dapatkan di konter antrean.
Nah, di konter tersebut travelers bisa memperlihatkan bukti antrean yang telah didapatkan dari pendaftaran aplikasi antrean paspor serta antrean menggunakan situs dari Imigrasi.
7. Surat pernyataan
Yang terakhir ada surat pernyataan tertulis nih, travelers.
Surat pernyataan ini harus disertai materai senilai Rp 6.000.
Lembaran surat pernyataan ini bisa didapatkan di koperasi Imigrasi maupun bagian customer service kantor imigrasi.
Bagi pasangan orang tua yang mungkin telah bercerai, maka harus dilampirkan surat penetapan hak asuh dari pengadilan atau akta cerai.
Terkini
- 5 Tempat Wisata Religi di Solo, Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed
- 10 Tempat Wisata Cianjur, Libur Lebaran Jadi Semakin Seru
- Rekomendasi 9 Tempat Wisata Religi di Indonesia, Cocok untuk Momen Libur Lebaran
- Tips Peregangan Saat Naik Kendaraan, Dijamin Bebas Pegal saat Mudik
- Catat! 5 Provinsi Ini Bakal Ramai Pemudik saat Liburan Idul Fitri
- Tips Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi: Lebih Nyaman Dijamin Aman
- Potensinya Gede, Kunjungan Wisman Jepang ke Indonesia Terus Ditingkatkan
- Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Masih Wajib Vaksin Covid-19?
- Survei Agoda: Perjalanan yang Ramah Lingkungan Lebih Disukai Wisatawan
- 4 Alasan Kamboja Bisa Jadi Destinasi Wisata Seru, Mau Piknik ke Sana?
Berita Terkait
-
Kini Pemegang Paspor RI Bisa Ajukan Pengesahan Tanda Tangan untuk ke Jerman
-
Perkara Sepele, Wanita Sydney Gagal Terbang ke Bali Meski Sudah di Bandara
-
Asyik! Urus Paspor di Jogja Bakal Bisa Dilakukan di Kampus dan Mal
-
Perempuan di Taiwan: Aku Batal ke Wuhan Karena Pasporku Dikoyak Anjing
-
Duh, Foto Paspor Member EXO Ini Tersebar akibat Ulah Oknum Petugas Bandara
-
Paspor Lecet, Pemain Sepak Bola Ini Nyaris Gagal Liburan di Bali
-
Ustaz Riza Muhammad Tertahan di Imigrasi Hong Kong, Ini Alasannya
-
Paspor di Dunia Hanya Punya 4 Warna, Ini Alasannya
-
Hiii, Selebgram Ini Mendekam di Sel Penuh Kecoa Akibat Paspor Rusak
-
Selundupkan Bayi dalam Tas, Wanita Ini Tertangkap di Bandara