Sabtu, 27 April 2024
Angga Roni Priambodo | Arendya Nariswari : Sabtu, 19 Januari 2019 | 14:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Tak bisa dipungkiri lagi memang, bahwa paspor menjadi salah satu berkas penting saat berlibur ke luar negeri.

Bukan cuma orang dewasa, anak-anak juga membutuhkan paspor untuk diajak ke luar negeri.

Karena anak kecil belum memiliki kartu identitas, oleh karenanya persyaratan berkas-berkas yang dibutuhkan sedikit beda.

Paspor (Unsplash)

Agar tidak ribet ketika di Imigrasi, sejumlah berkas harus disiapkan terlebih dahulu.

Lalu berkas apa saja yang harus disiapkan orang tua jika ingin membuat paspor anak?

Yuk, simak info lengkap yang telah dirangkum Guideku.com dari berbagai sumber berikut ini.

1. Kartu Keluarga

Fotokopi kartu keluarga berukuran A4 ini juga wajib disiapkan untuk membuat paspor anak.

2. Kartu identitas kedua orang tua

Nah, orang tua juga harus melampirkan fotokopi e-KTP seukuran 4A, oh iya, aslinya juga harus ikut dilampirkan ya, travelers.

Kalau belum ada e-KTP, travelers bisa menggantinya dengan surat keterangan dari Disdukcapil.

3. Buku nikah

Hampir sama seperti e-KTP, buku nikah asli dan fotokopi ukuran kertas A4 juga harus disertakan nih.

Nggak perlu dua-duanya, travelers bisa menggunakan salah satu buku nikah, baik milik suami atau istri.

Ilustrasi paspor (travel leisures)

4. Paspor orang tua

Kalau kedua orang tua sudah pernah punya paspor, maka berkas ini harus dilampirkan.

Ya, paspor asli dan fotokopi harus turut dilampirkan ketika membuat paspor anak.

5. Akta lahir

Akta kelahiran anak yang asli serta fotokopi juga harus ikut dilampirkan nih, travelers.

Bukan cuma akta lahir, identitas tersebut juga bisa diganti dengan surat baptis.

6. Formulir

Formulir permohonan paspor ini bisa kalian dapatkan di konter antrean.

Nah, di konter tersebut travelers bisa memperlihatkan bukti antrean yang telah didapatkan dari pendaftaran aplikasi antrean paspor serta antrean menggunakan situs dari Imigrasi.

7. Surat pernyataan

Yang terakhir ada surat pernyataan tertulis nih, travelers.

Surat pernyataan ini harus disertai materai senilai Rp 6.000.

Lembaran surat pernyataan ini bisa didapatkan di koperasi Imigrasi maupun bagian customer service kantor imigrasi.

Bagi pasangan orang tua yang mungkin telah bercerai, maka harus dilampirkan surat penetapan hak asuh dari pengadilan atau akta cerai.

BACA SELANJUTNYA

Hiii, Selebgram Ini Mendekam di Sel Penuh Kecoa Akibat Paspor Rusak