Sabtu, 20 April 2024
Dany Garjito | Amertiya Saraswati : Kamis, 24 Januari 2019 | 14:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Program talkshow 'Pagi-pagi Pasti Happy' menerima sanksi teguran tertulis dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menyangkut tayangan mereka pasca tsunami Selat Sunda.

Seperti dikutip Guideku.com dari laman resmi KPI, program tersebut didapati melakukan pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) KPI.

Nuning Rodiya, selaku Komisioner KPI Pusat, menjelaskan bahwa program yang ditayangkan pada 7 Januari 2019 silam tersebut menampilkan wawancara dengan dua anak laki-laki.

Kedua anak tersebut merupakan korban tsunami Selat Sunda dan mereka diminta untuk menceritakan ulang kronologi kejadian tsunami.

''Program siaran itu tidak boleh mewawancarai anak-anak dan atau remaja berusia di bawah umur 18 tahun mengenai hal-hal di luar kapasitas mereka untuk menjawabnya, seperti bencana yang menimbulkan dampak traumatis,'' kata Nuning.

Pagi-Pagi Pasti Happy Kena Sanksi KPI (instagram.com/kpipusat)

Tidak hanya itu, pelanggaran tersebut pun dikategorikan sebagai pelanggaran atas kewajiban program siaran melindungi kepentingan anak.

Meski begitu, sanksi berupa teguran tertulis yang dilayangkan KPI ke program 'Pagi-pagi Pasti Happy' ini dianggap kurang oleh netizen.

BACA JUGA: VIDEO: Polisi Peluk Anak Kecil Korban Tsunami, 'Adek Harus Kuat'

''Tindak dong, jangan tegur mulu...,'' komentar salah seorang netizen.

''Pak SP saja sepertinya tidak cukup @kpipusat,'' tulis netizen lain.

''Diberi sanksi udh brp kali, enggak sekalian aja di stop programnya, bukan program mendidik juga,'' ungkap netizen lainnya.

Perlu diketahui pula, ini bukan pertama kalinya acara talkshow tersebut menerima teguran dari KPI.

Bagaimana menurutmu?

BACA SELANJUTNYA

Kesaksian Korban Tsunami Selat Sunda : Tuhan Ini Pasti Mimpi kan?