Kamis, 25 April 2024
Dinar Surya Oktarini | Aditya Prasanda : Selasa, 05 Februari 2019 | 08:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Belum lama ini, otoritas penegak hukum Amerika Serikat menangkap tiga terdakwa atas tuduhan melakukan operasi ilegal penyelundupan wanita hamil guna dapat melahirkan dan memperoleh kewarganegaraan AS untuk anak mereka.

Tiga terdakwa tersebut dibekuk pada Kamis (31/1) pagi, sementara 16 lainnya masih dalam pengejaran pihak berwajib.

Jaksa Amerika Serikat, Nick Hanna menilai penyelundupan tersebut mencederai hukum imigrasi di Negeri Paman Sam. Sebab para imigran dinilai tidak memberikan keterangan jujur tatkala diwawancara menyoal tujuan ke AS.

(Pixabay Skeeze)

Laporan CNN Travel menyebut Amerika Serikat dikenal secara hukum memberikan kewarganegaraan pada setiap anak yang lahir di Negeri Paman Sam.

Betapapun tak ilegal hukumnya membawa wanita dari luar negeri guna melahirkan di AS, aparat keamanan terpaksa memutus mata rantai bisnis persalinan berkedok traveling yang mengumpulkan uang ratusan juta dollar tersebut.

Dari hasil penyelidikian kepolisian, setiap wanita yang hendak menyelundupkan diri mereka ke AS harus membayar pada biro perjalanan dengan uang segar senilai Rp 200 juta hingga Rp 1 Milyar.

BACA SELANJUTNYA

Bandara Indonesia Masuk 10 Besar Bandara Family Friendly, Kalahkan Singapura dan Jepang