Minggu, 28 April 2024
Dany Garjito : Minggu, 10 Maret 2019 | 17:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Penggunaan istilah wisata religi yang kerap diasosiasikan dengan ibadah haji dan umrah bagi umat Muslim di Indonesia, mendapat respon negatif dari Pemerintah Arab Saudi.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, bahkan merilis kebijakan baru yang melarang penggunaan istilah wisata religi tersebut.

"Informasi tentang kebijakan baru ini kami ketahui berdasarkan surat Muassasah Muthawwif Jamaah Haji Asia Tenggara kepada Ketua Kantor Urusan Haji Indonesia, " ujar Konsul Haji atau Staf Teknis Haji KJRI di Jeddah, Endang Jumali, Minggu (10/3/2019), seperti dikutip dari Antara--Jaringan Suara.com.

Dalam edarannya, Pemerintah Arab Saudi melarang penggunaan istilah wisata religi untuk kegiatan yang berkaitan dengan ibadah haji dan umrah atau ziarah ke Masjid Nabawi.

Ilustrasi umrah. (Pexels/rawpixel.com)

Baginya, penerapan ketentuan tersebut sebagai tindak lanjut surat Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi tanggal 2 Jumadil Akhir 1440 Hijriyah atau 7 Februari 2019 yang merujuk pada Dekrit Kerajaan.

"Kami sudah bersurat kepada Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk ikut mensosialisasikan kebijakan baru tersebut, baik kepada Kanwil Kemenag Provinsi, maupun penyelenggara perjalanan ibadah haji khusus dan umrah," ungkapnya.

Sebelumnya, penggunaan istilah wisata religi sering ditemui dalam paket-paket pelayanan perjalanan untuk ibadah umrah dan haji khusus. (Antara)

SUARA.com/Chandra Iswinarno

BACA SELANJUTNYA

Sensasi Kenikmatan Kuliner di Bakso Tjap Haji Bandung, Ridwan Kamil Suka Banget