Minggu, 28 April 2024
Dany Garjito : Kamis, 09 Mei 2019 | 16:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Oknum pilot Lion Air, Arden Gabriel Sudarto alias AGS pelaku penganiayaan terhadap pegawai La Lisa Hotel Surabaya berinisial R, akhirnya diamankan Unit Jatanras Sat Reskrim Polrestabes Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan bahwa tersangka AGS ditangkap pada Rabu (8/5/2019).

"Ditangkap kemarin. Saat ini sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya," ujar Barung, Kamis (9/5/2019), seperti dikutip dari Suara.com.

Penahanan yang dilakukan polisi, tambah Barung, setelah terdapat dua alat bukti yang cukup berupa rekaman CCTV dan juga hasil visum korban penganiayaan.

"Ada dua alat bukti cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan penahanan," imbuhnya.

Lebih lanjut Kombes melati dua di pundaknya itu mengatakan bahwa tersangka AGS dikenakan pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan dan atau 1 tahun kurungan penjara.

"Kita kenakan pasal berlapis. Pasal 351 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 335 KUHP," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, video pilot Lion Air memukuli pegawai Hotel La Lisa Surabaya viral setelah tersebar dari akun Facebook bernama Sandi Hermawan sejak 1 Mei 2019.

Pada tanggal 3 Mei 2019, korban penganiayaan resmi melaporkan kasus tersebut ke Polrestabes Surabaya dengan didampingi managemen La Lisa Hotel Surabaya. Laporan masuk dengan nomor STTLP/B/440/V/Res.1.6/2019/SPKT/JATIM/RESTABESSBY.

BACA JUGA: Viral, Pilot Lion Air yang Pukul Pegawai Hotel di Surabaya Diberi Sanksi

Kontributor: Achmad Ali

SUARA.com/Iwan Supriyatna

BACA SELANJUTNYA

Pramugara Lion Air Suapi Penumpang Lanjut Usia, Aksinya Tuai Pujian