Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Diduga mencabuli turis asing perempuan di area kampung wisata Prawirotaman Kota Yogyakarta, SP (37), seorang guru honorer warga Sayegan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta ditangkap Polsek Mergangsan.
Kepada polisi, lelaki yang kekinian menjadi tersangka tersebut justru memberikan pernyataan bias gender dan menyudutkan korban. Ia menyalahkan sang turis karena berpakaian mini.
"Sudah dua kali, saya raba dadanya karena iseng. Karena pakaiannya mini," ujarnya kepada wartawan di Polsek Mergangsan, Selasa (16/7/2019), seperti dikutip dari Suara.com.
SP sebenarnya sudah memiliki istri dan seorang anak. Ia mengaku menyesal telah mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata.
Baca Juga
Kapolsek Mergangsan Komisaris Tri Wiratmo mengatakan, pelaku sudah dua kali melakukan aksi tindak asusilanya itu, yakni pada tanggal 13 dan 29 Juni 2019. Sasarannya memang turis asing di Kampung Prawirotaman.
"Dari pendalaman kepolisian, pelaku memang mengincar turis asing. Yang menjadi korban warga Belanda dan Australia yang kebetulan lewat di jalan itu, kejadiannya selalu jam 14.00-15.00 WIB,” ujar Tri.
Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai guru olahraga di salah satu sekolah dasar swasta tersebut ditangkap pada Senin (15/7) di rumahnya, setelah rentetan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Tri menuturkan, modus yang digunakan pelaku saat beraksi baik tanggal 13 dan 29 Juni sama. Dimulai dengan pelaku pura-pura nongkrong sambil mengamati situasi di gang Prawirotaman yang dikenal sepi, yakni Gang Batik 1.
Setelah ada calon korban, yakni turis asing perempuan melintas, pelaku akan berjalan dari depan turis itu lalu memutar balik motornya untuk melakukan pencabulan.
"Ini kan yang diincar memang turis asing. Kami khawatir akan mencoreng nama baik Yogyakarta sebagai kota pariwisata. Kalau incarannya perempuan lokalkan beda lagi," imbuhnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor, dua jaket berwarna hitam dan coklat, serta helm. Semua barang bukti tersebut terpantau CCTV yang videonya viral di Facebook.
Atas perbuatannya, pelaku diancam terjerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancama hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.
Kontributor: Rahmad Ali
SUARA.com/Reza Gunadha
Terkini
- 5 Tempat Wisata Religi di Solo, Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed
- 10 Tempat Wisata Cianjur, Libur Lebaran Jadi Semakin Seru
- Rekomendasi 9 Tempat Wisata Religi di Indonesia, Cocok untuk Momen Libur Lebaran
- Tips Peregangan Saat Naik Kendaraan, Dijamin Bebas Pegal saat Mudik
- Catat! 5 Provinsi Ini Bakal Ramai Pemudik saat Liburan Idul Fitri
- Tips Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi: Lebih Nyaman Dijamin Aman
- Potensinya Gede, Kunjungan Wisman Jepang ke Indonesia Terus Ditingkatkan
- Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Masih Wajib Vaksin Covid-19?
- Survei Agoda: Perjalanan yang Ramah Lingkungan Lebih Disukai Wisatawan
- 4 Alasan Kamboja Bisa Jadi Destinasi Wisata Seru, Mau Piknik ke Sana?
Berita Terkait
-
Catat! 5 Provinsi Ini Bakal Ramai Pemudik saat Liburan Idul Fitri
-
Bale Kanoman: Kuliner Bernuansa Jawa yang Menggoda di Tengah Kota Jogja
-
Malaysia Larang Penjualan Minuman Khas Indonesia, Bisa Didenda Rp33 Juta
-
Murah Banget, Ini Harga Paket Kano Menyusuri Wisata Mangroves Baros di Yogyakarta
-
Soto Sampah Jogja, Wisata Kuliner Unik Penggugah Selera di Yogyakarta
-
Mengenal Resep Autentik Sate Klatak Yogyakarta
-
Menelusuri Fakta dan Legenda Taman Sari, Destinasi Wisata Liburan Akhir Tahun di Yogyakarta
-
Trailer dan Sinopsis 'Monster', Film Thriller Tanpa Dialog Dibintangi Marsha Timothy
-
Menilik Candi Abang Sleman yang Terdapat di Serial "Gadis Kretek"
-
Cara Nikmati 5 Kuliner Legendaris di Kota Yogyakarta, Bukan Cuma Gudeg lho