Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Anggota DPD RI untuk DIY Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas memberikan tanggapan terkait gugatan mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Felix Juanardo Winata, tentang UU Keistimewaan DIY.
Saat dimintai komentar, istri Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X ini mengatakan bahwa aturan pertanahan di DIY itu sudah final dan seharusnya tak dipermasalahkan lagi.
"Ya enggak apa-apa, biar saja, Itu kan memang selalu dipersoalkan. Kalau mereka paham, bagaimana kedudukan UU Keistimewaan itu sudah final, jadi masalah pertanahan itu sudah masuk di dalam konstitusi yang di dalam UU Keistimewaan. Sebetulanya tidak perlu dipersoalkan lagi itu," kata GKR Hemas di Gedung DPD RI Perwakilan DIY, Jalan Kusumanegara, Kota Jogja, Kamis (21/11/2019).
Dilansir HarianJogja.com-jaringan Suara.com, GKR Hemas juga mengungkapkan bahwa DIY tak akan tinggal diam jika persoalan dilanjutkan.
Baca Juga
"Kita lihat saja nanti kalau berjalan, ya kita tanggapi, masak kita diam saja," ungkap wanita 67 tahun ini.
Di samping itu, GKR Hemas juga memperingatkan penuntut untuk pergi dari Jogja jika menolak untuk menuruti aturan yang sudah berlaku.
"Waktu kemerdekaan, apakah Kraton [ketika] ikut dalam NKRI ini, apakah pernah minta ganti? Kan tidak pernah minta sesuatu, jadi jangan menuntut, kalau memang dia enggak mau tinggal di Jogja, silakan pergi," ucap GKR Hemas.
Sebelumnya, Felix Juanardo Winata, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), mengajukan permohonan pengujian pasal atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk Pasal 7 ayat (2) Huruf d Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mengatur kepemilikan tanah.
Gugatan dilayangkan karena Felix, sebagai warga negara keturunan, mengaku tidak bisa memiliki tanah di Yogyakarta. Dia harus mengubur mimpinya setelah permohonan ditolak, ketika ia ingin melakukan investasi atas tanah dengan cara membeli sebidang tanah di wilayah DIY, dengan status hak milik.
Menurut Felix, larangan itu mendegradasi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan melanggar UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok Agraria serta sebagai bentuk diskriminatif atas dasar ras dan suku terhadap WNI keturunan Tionghoa.
SuaraJogja.id/Eleonora Padmasta Ekaristi Wijana
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di HarianJogja.com-jaringan Suara.com dengan judul: Mahasiswa UGM Gugat UU Keistimewaan DIY, GKR Hemas: Konstitusi UUK Sudah Final
Terkini
- 5 Tempat Wisata Religi di Solo, Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed
- 10 Tempat Wisata Cianjur, Libur Lebaran Jadi Semakin Seru
- Rekomendasi 9 Tempat Wisata Religi di Indonesia, Cocok untuk Momen Libur Lebaran
- Tips Peregangan Saat Naik Kendaraan, Dijamin Bebas Pegal saat Mudik
- Catat! 5 Provinsi Ini Bakal Ramai Pemudik saat Liburan Idul Fitri
- Tips Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi: Lebih Nyaman Dijamin Aman
- Potensinya Gede, Kunjungan Wisman Jepang ke Indonesia Terus Ditingkatkan
- Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Masih Wajib Vaksin Covid-19?
- Survei Agoda: Perjalanan yang Ramah Lingkungan Lebih Disukai Wisatawan
- 4 Alasan Kamboja Bisa Jadi Destinasi Wisata Seru, Mau Piknik ke Sana?
Berita Terkait
-
Lomba Arung Jeram Nasional Digelar di Kulon Progo, Total Hadiah Rp109 Juta
-
Ikuti Tren PARAHSIH, Pemda DIY Sindir Wisatawan Bar-Bar di Malioboro
-
Tak Sediakan Rest Area di Tol Jogja-Solo, Ini Alasan Pemprov DIY
-
Pengusaha Malioboro Mendukung Felix Gugat UU Keistimewaan DIY
-
Wajib Waspada, Sindikat Tamu Bodong Incar Pengunjung Hotel
-
Salut, Pria Ini Berhasil Sulap Lahan Penuh Sampah Jadi Taman Bermain