Minggu, 28 April 2024
Dany Garjito : Selasa, 28 Januari 2020 | 07:35 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Seorang penumpang laki-laki berinisial SM (62) kedapatan merokok di toilet (lavatory) pesawat Lion Air.

Kejadian ini terjadi pada penerbangan JT-3115 rute Jeddah - Banda Aceh - Banjarmasin.

SM diketahui melakukan perbuatan yang mengganggu kenyamanan perjalanan dan melanggar aturan penerbangan sipil.

Sesuai SOP, pilot menginformasikan kepada petugas layanan darat (ground handling) dan petugas keamanan (aviation security/ avsec) agar segera dilakukan penanganan setelah pesawat mendarat dan posisi sempurna.

Lion Air penerbangan JT-3115 tiba pukul 17.50 Waktu Indonesia Tengah (WITA, GMT+ 08). Koordinasi yang baik antara awak pesawat, ground handling dan avsec, sehingga proses penanganan SM berikut barang bukti berjalan tepat. Lion Air telah menyerahkan SM kepada avsec, pihak terkait beserta Otoritas Bandar Udara (otband) setempat guna pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Lion Air menegaskan bahwa seluruh operasional pesawat adalah bebas asap rokok termasuk rokok elektronik (electric). Setiap penerbangan, awak kabin mengumumkan kepada penumpang bahwa merokok di pesawat adalah tindakan yang dilarang," kata Danang Mandala Prihantoro, Corporate Communications Strategic of Lion Air.

Menurut peraturan keselamatan penerbangan sipil (CASR) 25.854, setiap pesawat udara yang berkapasitas 20 orang atau lebih, wajib memasang pendeteksi asap (smoke detector system) di setiap lavatory dan harus dilengkapi fire extinguisher pada setiap disposal. Pesawat juga harus dilengkapi placard atau passenger sign information at least one pleacard.

BACA SELANJUTNYA

Viral! Video Pria Lompat Keluar Lewat Pintu Darurat, Penumpang Pesawat Geger