Minggu, 28 April 2024
Silfa Humairah : Minggu, 22 Maret 2020 | 14:15 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Self quarantine dalam rangka pencegahan virus corona dimanfaatkan banyak warga untuk berdiam di rumah bersama keluarga dan banyak bersosial melalui online serta work from home

Ya, mungkin cukup membosankan bagi warga yang memiliki hobi berkegiatan outdoor. Namun hal itu tidak terjadi pada anggota DPR RI Fadli Zon, walaupun juga lakukan self quarantine, ia masih tampak melakukan hobinya yakni memancing.

Diunggah melalui akun jejaring Twitter pada Jumat (20/3/2020) ia membagikan foto memancing di belakang rumahnya.

Foto Fadli Zon Memancing. (Twitter/FadliZon)

Namun, bukannya mengomentari aksi kreatif Fadli Zon tersebut, netizen malah protes karena ia dianggap melanggar hukum.

Bukan soal posenya, warganet dibuat kesal dengan jarak sungai dan rumahnya yang dianggap melanggar Peraturan Menteri PUPR Nomor 28 Tahun 2015.

Komentar netizen pada postingan Fadli Zon. (Twitter/@pudidik)

"Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015," komentar akun @pudidik pada foto Fadli Zon.

Permen PUPR Nomor 28 Tahun 2015 yang dimaksud oleh warganet tersebut adalah aturan tentang penetapan garis sempadan sungai dan sempadan danau.

Pada komentarnya, @pudidik menyoroti pada Pasal 5 poin a, b, dan c.

Pada Pasal 5 mengatur garis sepadan tidak bertanggul di kawasan perkotaan. Garis sempadan sendiri merupakan garis maya di kiri dan kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.

Pada Pasal 5 Ayat 1 poin (a) menyatakan, "paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 (tiga) meter."

Menurut warganet, jarak antara bangunan rumah Fadli Zon dan sungai dianggap terlalu dekat. Sementara poin (b) pada Pasal 5 menyatakan, bahwa jarak paling sedikit 15 meter sebelah kiri dan kanan untuk sungai kedalaman 3-20 meter.

Sedangkan untuk sungai berkedalaman 20 meter ke atas, jarak sepadan tidak bertanggul minimal 30 meter.

Fadli Zon pun mendapatkan nasihat dari seorang warganet pengguna akun @datuakrajoangek. Dia mengatakan aturan itu agar alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau mengeruk sungai.

"Izin Bang, setahu saya nggak boleh pagar rumah langsung di pinggir kali begitu. Nggak boleh dihabisin dan dijadikan hak milik karena harus ada jalan inspeksi pinggir kali. Agar kalau ada apa-apa, alat berat bisa masuk untuk normalisasi atau ngeruk sungai," cuit akun @datuakrajoangek.

Warganet banyak mengomentari foto tersebut dengan beragam opini.

Anggota dewan ngajarin langgar peraturan, kata seorang netizen.

"Mana peduli dengan Permen yang kaya ginian," tambah akun lain.

hahaha Lucu ikan koq mancing ikan.. Face with rolling eyesFace with rolling eyes

Sudah saya duga ikan ini muncul lagi.

Kalau travelers yang juga suka berkegiatan outdoor, bagaimana mengusir rasa bosan di rumah dalam rangka menaati self quarantine?

BACA SELANJUTNYA

Liburan di Tengah Pandemi? Simak 5 Tips Berikut Ini Sebelum Putuskan Pergi