Kamis, 25 April 2024
Silfa Humairah : Kamis, 11 Juni 2020 | 14:33 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Sambut new normal, untuk Anda yang ingin melakukan perjalanan bisnis atau liburan keluar kota atau keluar negeri sudah bisa melakukan penerbangan.

Penting diperhatikan, Angkasa Pura II menerbitkan persyaratan perjalanan penerbangan domestik dan internasional pada era normal baru.

Persyaratan perjalanan ini berdasarkan surat edaran No. 7/2020 yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Awalnya, pembatasan penerbangan diperpanjang hingga 7 Juni 2020 dan sekarang penerbangan di Indonesia memasuki fase normal baru.

Pada fase ini, ada beberapa dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh calon penumpang baik penerbangan domestik maupun internasional.

Persyaratan perjalanan pada masa new normal. (Instagram/angkasapura2)

Dibagikan instagram @angkasapura2, #AP2friends, udah tau kan kalau kita sedang dalam masa transisi NEW NORMAL. Segala sesuatunya diatur dan disesuaikan untuk memudahkan kita beradaptasi dari kebiasaan lama menjadi kebiasaan baru, termasuk pengaturan pola perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru ini.

Berdasarkan Surat Edaran No. 7/2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang diterbitkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Persyaratan perjalanan pada masa new normal. (Instagram/angkasapura2)

 

BACA SELANJUTNYA

Liburan Pakai Kartu Kredit? Ini 3 Keistimewaannya