Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Warga Negara Indonesia yang hendak berpergian ke Jerman, kini dapar mengajukan pengesahan (endorsement) tanda tangan di Kantor Imigrasi. Tata cara pengajuan pun dibagikan melalui akun Twitter resmi @ditjen_imigrasi.
Hal ini dinyatakan melalui Surat Edaran Nomor IMI.2.UM.01.01-3.3773 perihal Peneraan Tanda Tangan Pemegang Paspor RI pada Jumat (12/8/2022). Ini merupakan upaya yang dilakukan usai adanya penolakan Jerman terhadap WNI karena tak ada tanda tangan pada kolom paspor.
Kepala Divisi Keimigrasian diminta agar memerintakan kepada seluruh Kepala Kantor Imigrasi untuk mengakomodir permohonan peneraan tanda tangan pemegang paspor RI bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan pada halaman pengesahan (endorsement) oleh Kepala Kantor atau pejabat imigrasi.
Pemegang paspor RI hanya perlu mengajukan permohonan di Kantor Imigrasi atau Perwakilan RI terdekat untuk tanda tangan pada halaman endorsement pasport. Pengajuan ini tak dikenakan biaya apa pun alias gratis.
Baca Juga
-
Dibawakan Bekal oleh Ibu, Pria Ini Terkejut Lihat Isi Nasi di Dalamnya
-
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Apresiasi "Pasar Lokal Suara UMKM"
-
Lebih Kecil dari Kelingking, Wanita ini Syok Lihat Tampilan Ayam Goreng Ini
-
Simak 5 Promo kemerdekaan, Mulai dari Minuman Hingga Makanan Lezat
-
Terkejut Lihat Mi Instan di Jakarta, Wanita Ini Sebut Alami Culture Shock
Hal ini berlaku untuk seluruh masyarakat pemergang paspor elektronik maupun nonelektronik. Tentunya hal ini menjadi angin segar bagi para pemegang paspor RI yang hendak berpergian ke Jerman.
Sejak tahun 2019, Ditjen Imigrasi telah menerbitkan Paspor elektronik dan non-elektronik tanpa adanya kolom tanda tangan, dengan pertimbangan efisiensi.
Hal tersebut berdasarkan Kepmenkumham Nomor M.HH-01.GR.01.03.01.3059 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Paspor Indonesia juga sudah didaftarkan dalam ICAO-PKD dan telah diakui sehingga keabsahannya telah dikenali secara luas di seluruh negara di dunia. Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Kementrian Luar Negeri akan menyerahkan Nota Diplomatik dan Spesimen Dokumen Paspor selama 5 tahun terakhir kepada Kedutaan Jerman di Jakarta.
Ditjen Imigrasi juga berkomitmen untuk mengupayakan penyelesaian bagi masyarakat yang terkendala. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan masyarakat yang hendak berpergian ke Jerman tak mengalami kendala lagi.
Terkini
- 5 Tempat Wisata Religi di Solo, Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed
- 10 Tempat Wisata Cianjur, Libur Lebaran Jadi Semakin Seru
- Rekomendasi 9 Tempat Wisata Religi di Indonesia, Cocok untuk Momen Libur Lebaran
- Tips Peregangan Saat Naik Kendaraan, Dijamin Bebas Pegal saat Mudik
- Catat! 5 Provinsi Ini Bakal Ramai Pemudik saat Liburan Idul Fitri
- Tips Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi: Lebih Nyaman Dijamin Aman
- Potensinya Gede, Kunjungan Wisman Jepang ke Indonesia Terus Ditingkatkan
- Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Masih Wajib Vaksin Covid-19?
- Survei Agoda: Perjalanan yang Ramah Lingkungan Lebih Disukai Wisatawan
- 4 Alasan Kamboja Bisa Jadi Destinasi Wisata Seru, Mau Piknik ke Sana?
Berita Terkait
-
Perkara Sepele, Wanita Sydney Gagal Terbang ke Bali Meski Sudah di Bandara
-
Asyik! Urus Paspor di Jogja Bakal Bisa Dilakukan di Kampus dan Mal
-
Perempuan di Taiwan: Aku Batal ke Wuhan Karena Pasporku Dikoyak Anjing
-
Duh, Foto Paspor Member EXO Ini Tersebar akibat Ulah Oknum Petugas Bandara
-
Paspor Lecet, Pemain Sepak Bola Ini Nyaris Gagal Liburan di Bali
-
Paspor di Dunia Hanya Punya 4 Warna, Ini Alasannya
-
Hiii, Selebgram Ini Mendekam di Sel Penuh Kecoa Akibat Paspor Rusak
-
Gara-gara Namanya Dinilai Nyeleneh, Pria Ini Tak Bisa Bikin Papor
-
Perhatikan, Ini 5 Checklist Sebelum Liburan ke Luar Negeri
-
Traveling di Masa Depan Bisa Tanpa Paspor, Seperti Apa?