Selasa, 23 April 2024
Dany Garjito | Arendya Nariswari : Minggu, 07 Juli 2019 | 15:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Baru-baru ini, sebuah Taman Nasional Hat Chao di Thailand mengajukan laporan kepada polisi usai sebuah acara televisi Korea Selatan menayangkan acara makan kerang.

Dilansir GuideKu.com dari laman Asia One, Sabtu (6/7/19) ternyata kerang raksasa yang dimakan merupakan jenis Tridacna Hoy Meu Sua.

Kerang Tridacna Hoy Meu Sua ini ternyata dilindungi oleh hukum Thailand.

Kepala taman bernama Narong Kong-iad mengajukan pengaduan di Kantor Polisi Kantang terhadap reality show dokumenter 'Law of the Jungle' yang ditayangkan lewat saluran SBS.

Dalam tayangan itu, disebutkan bahwa ada seorang aktris yang memanen tiga kerang raksasa Hoy Meu Sua itu untuk dimasak.

Perusahaan koordinator acara yakni Sixth Element Co sendiri menyatakan bahwa telah memperoleh izin dari Departemen Taman Nasional, Satwa Liar dan Konservasi Tumbuhan untuk syuting di Pantai Kat Chao Mai, Koh Waen dan Koh Mook.

Ilustrasi kerang. (Pixabay/jsbaw1)

Namun, warganet Thailand mulai protes ketika acara tersebut menayangkan adegan kerang raksasa langka yang dimakan.

Narong menyebutkan bahwa kantornya telah menyelidiki permasalahan ini melalui media, dan memberitahu perusahaan koordinator untuk menyampaikan pesan kepada pusat penyiaran SBS.

Menurutnya, SBS telah melanggar Undang-Undang Taman Nasional BE 2504 (1961) dan Undang-Undang Perlindungan Satwa Liar BE 2535 (1992).

Narong juga menambahkan bahwa kerang yang diperoleh bukan dari tempat di mana pihak perusahaan meminta izin untuk syuting.

BACA SELANJUTNYA

Wisata Kuliner di 'Snail Farm', Pengalaman Unik Menikmati Siput Goreng Korea