Kamis, 25 April 2024
Rima Sekarani Imamun Nissa | Amertiya Saraswati : Jum'at, 21 Februari 2020 | 15:38 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Siapa yang tidak tahu sushi? Meski sudah mendunia, tak semua orang doyan makan kuliner asal Jepang yang biasanya disajikan dengan potongan ikan mentah tersebut.

Meski begitu, ikan bukanlah satu-satunya sumber protein yang bisa disajikan bersama sushi. Belum lama ini, sebuah restoran di Sabah, Malaysia menciptakan sushi dengan ulat.

Dilansir dari laman World of Buzz, ulat yang digunakan tersebut sebenarnya adalah larva ulat sagu atau dikenal dengan nama butod.

Butod sendiri rupanya adalah makanan tradisional di komunitas setempat. Biasanya, makanan ini disajikan di acara seperti pernikahan dan dinikmati karena punya cita rasa mirip susu yang pekat saat digigit.

Berawal dari sana, sebuah restoran bernama D'Place Kinabalu pun lantas membuat sushi butod ini. Uniknya, kuliner ekstrem tersebut dikabarkan laku keras dan bahkan dicari wisatawan asing.

Sushi Ulat Sagu di Malaysia (instagram.com/techsiva)

Pemilik D'Place Kinabalu sendiri menyebutkan jika mereka biasanya memesan 500 ulat per minggu karena ulat-ulat ini punya jangka waktu hidup yang terbatas.

Sedikit berbeda dengan sushi biasa, ulat sagu ini akan disajikan bersama kepalan nasi ketan.

Sementara, ada tiga level sushi ulat yang disajikan. Menurut sang pemilik, hanya orang-orang berani saja yang akan mencoba sushi level paling ekstrem.

"Hanya mereka yang berjiwa petualang mau mencoba ulat hidup. Kami memperkenalkan tiga level, dengan ulat hidup sebagai level paling ekstrem."

Meski awalnya membuat jijik, hidangan ini nyatanya tetap membuat orang penasaran, terlebih turis dari Korea dan China.

Selain sushi ulat sagu, D'Place Kinabalu dikabarkan juga menjual Butod Pizza atau pizza dengan topping ulat sagu yang dipanggang hingga renyah.

Ada yang berani mencoba?

BACA SELANJUTNYA

Malaysia Larang Penjualan Minuman Khas Indonesia, Bisa Didenda Rp33 Juta