Senin, 29 April 2024
Silfa Humairah : Senin, 20 Juli 2020 | 06:20 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Sambut new normal, beberapa tempat hiburan seperti mall hingga resto warung pinggir jalan telah dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah antisipasi dan pencegahan COVID-19. Untuk kamu yang rindu jajanan kaki lima sudah bisa kembali menjelajah kuliner.

Sejak awal bulan Juli 2020, pemerintah telah melonggarkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan mulai bertransisi ke new normal.

Meskipun aktivitas jual beli di pinggir jalan telah diperbolehkan, namun ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan agar momen bercengkrama bersama keluarga dan sahabat saat menyantap makanan pinggir jalan lebih nyaman serta terbebas dari COVID-19.

Kementerian Koperasi dan UKM RI (Kemenkop UKM) mengunggah panduan aturan makan di pinggir jalan new normal yang harus dilaksanakan oleh semua masyarakat. Berikut aturannya.

1. Terapkan Protokol Kesehatan

Seorang wanita cuci tangan di fasilitas tempat mencuci tangan untuk umum di kawasan Senayan, Jakarta, Senin (23/3). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Jika Anda ingin nongkrong atau menyantap makanan di kafe, pengunjung harus cuci tangan sebelum dan sesudah masuk kafe. Sedangkan bagi pemilik kafe, harus mengatur jalur pengunjung yang akan masuk dan keluar dari kafe agar tidak terjadi kerumunan atau kepadatan pengunjung.

2. Saat Transaksi

Ketika akan membayar atau memesan, usahakan untuk menggunakan pembayaran non tunai atau uang digital untuk meminimalisir sentuhan. Jika Anda ingin membungkus makanan, ada baiknya untuk membawa tempat makan sendiri. Selain itu, jangan lupa untuk menjaga jarak ketika mengantre dengan pengunjung lain.

3. Bagi Pemilik Resto

Selain mengatur jalur keluar masuk dan menyediakan tempat cuci tangan, pemilik restoran juga harus menyediakan sabun, hand sanitizer, dan sesering mungkin membersihkan meja dengan disinfektan.

Selain itu, karyawan yang bertugas termasuk chef juga pelayan wajib melaksanakan protokol kesehatan di restoran seperti menggunakan masker, menjaga jarak, dan rajin mencuci tangan.

Jika perlu, petugas, pelayan, hingga chef yang bekerja harus menggunakan face shield agar keamanan dan kebersihan pengunjung serta makanan yang dihidangkan lebih terjaga dari penularan COVID-19.

Itulah tiga aturan makan di pinggir jalan new normal yang harus dilaksanakan. Pastikan untuk selalu untuk selalu menerapkan protokol kesehatan di manapun dan kapanpun berada. (Dany Garjito)

BACA SELANJUTNYA

Aroma Harum Menggoda 'Kentucky' Pinggir Jalan, Pas Digigit Malah Heran