guideku.com - Selasa (08/07/2025) kemarin, jagat maya dihebohkan oleh kabar duka dari dunia kepolisian. Salah satu anggota Polda NTB, Brigadir Muhammad Nurhadi, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan.
Brigadir Nurhadi ditemukan tewas tenggelam dengan banyak luka di tubuhnya. Siapa yang membunuhnya?
Viral Video di Kolam Renang, Agak Sempoyongan
Yang bikin heboh, tak lama setelah kabar itu mencuat, beredar sebuah video yang memperlihatkan Nurhadi sedang berendam di kolam renang. Video itu disebut-sebut diambil di sebuah vila di Gili Trawangan, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada 16 April 2025—beberapa saat sebelum ia tewas.
Belakangan, polisi mengungkap fakta baru. Video tersebut ternyata direkam oleh seorang perempuan berinisial M, saat pesta berlangsung di vila itu. Dan yang bikin makin bikin gempar, pesta tersebut juga dihadiri dua perwira polisi lainnya: Kompol YPM (I Made Yogi Purusa Utama) dan Ipda GA (Haris Chandra).
Awalnya Dikira Kecelakaan, Tapi Ternyata Banyak Kejanggalan
Kematian Brigadir Nurhadi awalnya dikira cuma kecelakaan biasa, yakni tenggelam saat berenang. Tapi keluarga Nurhadi merasa ada yang janggal. Pasalnya, selain Nurhadi dikenal pandai berenang, tubuhnya juga penuh luka lebam yang mencurigakan.
Hasil otopsi pun memperkuat kecurigaan itu. Dokter forensik menemukan luka robek di kaki kiri, tulang leher yang patah, dan lecet di dahi. Artinya, ada indikasi kuat bahwa Nurhadi mengalami kekerasan sebelum meninggal dunia.
Kenapa Brigadir Nurhadi Dibunuh?
Misteri lainnya adalah motif pembunuhan kepada Brigadir Nurhadi. Pemeriksaan awal menyebut Kompol YOM dan Ipda GA tidak mengakui telah membunuh.
Namun fakta terbaru menyebut Nurhadi diduga dibunuh oleh keduanya karena tidak senang teman kencan yang mereka bawa digoda.
Siapa yang Jadi Tersangka?
Kasus ini pun jadi sorotan publik karena banyaknya misteri yang menyelimutinya. Setelah serangkaian pemeriksaan dan uji forensik, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka: Kompol YPM, Ipda GA, dan perempuan berinisial M.
Mereka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan kematian.
Namun, hingga akhir bulan Juni 2025, baru M yang resmi ditahan. Sementara dua polisi berpangkat itu masih menjalani wajib lapor, meski keduanya sudah lebih dulu diberhentikan secara tidak hormat pada akhir Mei 2025.
Update Terbaru: Dua Mantan Atasan Nurhadi Akhirnya Ditahan
Akhirnya, setelah melewati sejumlah pemeriksaan dan prosedur hukum, Kompol YPM dan Ipda GA resmi ditahan per Senin (07/07/2025). Keduanya kini mendekam di Gedung Tahti Polda NTB, dan ditempatkan di ruang tahanan terpisah.
Penahanan ini disampaikan langsung oleh AKBP Catur Erwin Setiawan selaku Kepala Subdit III Jatanras Reskrimum Polda NTB. Menurutnya, penahanan dilakukan setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan dan prosedur hukum lainnya.
Kasus kematian Brigadir Nurhadi ini masih terus berjalan dan menarik perhatian banyak pihak. Banyak yang berharap keadilan bisa ditegakkan dan semua pihak yang terlibat benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Terkini
- Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
- Saat Merek Lain Perang Harga, VinFast Justru Punya Jurus Beda Buat Rebut Hati Orang Indonesia
- Agroforestri, Tenun, sampai Rumput Laut: Cara Komunitas di Desa Bangun Ekonomi Hijau
- Bukan Cuma Angka: Ini Cerita Nyata Pengguna BSya yang Penuh Berkah
- Nabung Haji Sampai Investasi Emas, Semua Bisa dari Satu Aplikasi Super BSya