guideku.com - Ada drama besar di dunia media yang rasanya kayak nonton sinetron keluarga, tapi ini versi korporat. Bayangin, sebuah perusahaan raksasa, Jawa Pos, secara resmi menggugat sosok yang dulu jadi ikon dan membesarkan namanya, Dahlan Iskan.
Mendengarnya mungkin bikin kita mikir, "Wah, kacang lupa kulitnya, nih!" Tapi, tunggu dulu. Pihak Jawa Pos menegaskan kalau langkah hukum ini adalah "pil pahit" yang terpaksa mereka telan. Ini bukan soal pengkhianatan, tapi soal "bersih-bersih" warisan masalah dari masa lalu yang rumitnya minta ampun.
Akar Masalah: 'Dosa' Titip Nama di Era Soeharto
Jadi, kenapa sih bisa sampai seheboh ini? Ternyata, akar masalahnya datang dari praktik bisnis zaman dulu, tepatnya di era Orde Baru. Direktur Jawa Pos Holding, Hidayat Jati, blak-blakan kalau di era kepemimpinan Dahlan Iskan, perusahaan sering pakai praktik nominee.
Apa itu nominee? Gampangnya, perusahaan "nitip" kepemilikan aset atau saham atas nama perorangan, biasanya para direktur, bukan atas nama perusahaan itu sendiri.
"Ini dilakukan karena pada era Soeharto, industri media harus punya SIUPP (Surat Izin Usaha Penerbitan Pers) dan izin itu harus atas nama pribadi," jelas Jati.
Praktik yang seharusnya berhenti setelah Reformasi ini ternyata terus berlanjut. Nah, pada 2016, pemerintah ngadain program tax amnesty. Momen inilah yang jadi pemicu Jawa Pos buat mulai merapikan semua pembukuan dan aset mereka yang berceceran atas nama orang lain, termasuk atas nama Dahlan Iskan.
Bukan Cuma Sekali, Tapi Dulu Bisa Damai
Ternyata, upaya "bersih-bersih" aset dengan Dahlan Iskan ini bukan yang pertama kali. Hidayat Jati mengakui kalau sebagian besar masalah aset sebelumnya justru berhasil diselesaikan secara damai, nggak sampai ke pengadilan.
Salah satunya adalah soal kewajiban Dahlan yang muncul dari investasi pribadinya di proyek PLTU Kaltim dan pengolahan nanas.
"Jalan keluarnya dengan menjumpakan kewajiban tersebut dengan saham beliau," ujarnya.
Proses "barter" inilah yang jadi alasan kenapa kepemilikan saham Dahlan Iskan di Jawa Pos sekarang tinggal 3,8 persen. "Kewajiban Pak Dahlan Iskan pada Jawa Pos itu sangat materiel jumlahnya. Tapi setelah ada pendekatan, semua sepakat dikompensasikan dengan saham beliau," terang Jati.
Kenapa Kali Ini Sampai ke Pengadilan?
Nah, kalau yang lain bisa damai, kenapa yang ini sampai harus dibawa ke meja hijau? Kasus yang jadi pemicu gugatan kali ini adalah soal aset PT Dharma Nyata yang melibatkan seorang perempuan bernama Nany Wijaya.
Menurut Jawa Pos, mereka punya bukti kuat kalau aset itu milik mereka. Salah satu buktinya, PT Dharma Nyata itu rutin banget bayar dividen (keuntungan) ke Jawa Pos selama bertahun-tahun. Tapi, semuanya berubah pada 2017.
"Tapi, sejak 2017 tiba-tiba stop, itu sejak NW (Nany Wijaya) dicopot dari holding. Makanya, aset PT Dharma Nyata harus Jawa Pos selamatkan," tegas Jati. Inilah yang akhirnya membuat mereka terpaksa menempuh jalur hukum.
Pintu Damai Masih Terbuka, Tapi...
Meski menempuh jalur hukum yang keras, pihak Jawa Pos mengaku pintu negosiasi sebenarnya masih terbuka lebar. Syaratnya, harus didasari niat baik dan fakta hukum yang jelas.
"Kami selalu terbuka untuk itu, karena kami sadar, jika tidak paham betul atas duduk perkara hukum yang ada, akan mudah muncul salah persepsi," pungkas Jati.
Kisah ini jadi pelajaran rumit tentang bagaimana praktik bisnis masa lalu bisa jadi bom waktu di masa depan. Kita tunggu saja bagaimana akhir dari drama antara "anak" dan "bapak" di industri media ini.
Tag
Terkini
- Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
- Saat Merek Lain Perang Harga, VinFast Justru Punya Jurus Beda Buat Rebut Hati Orang Indonesia
- Agroforestri, Tenun, sampai Rumput Laut: Cara Komunitas di Desa Bangun Ekonomi Hijau
- Bukan Cuma Angka: Ini Cerita Nyata Pengguna BSya yang Penuh Berkah
- Nabung Haji Sampai Investasi Emas, Semua Bisa dari Satu Aplikasi Super BSya