Minggu, 16 Agustus 2026
Reza Sulaiman : Jum'at, 18 Juli 2025 | 06:46 WIB

guideku.com - Gengs, kasus kematian janggal Brigadir Muhammad Nurhadi di Gili Trawangan kini memasuki babak baru yang bikin kita makin bertanya-tanya. Berkas perkara yang sudah disusun susah payah oleh penyidik Polda NTB, ternyata "dilempar" balik oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Ini bukan sekadar urusan salah ketik atau kurang materai. Pengembalian berkas ini adalah sebuah sinyal "lampu kuning" yang keras dari jaksa. Pesannya jelas: bukti yang kalian punya sekarang masih 'penuh lubang' dan belum cukup kuat untuk dibawa ke meja hijau.

Polisi Punya Bukti Cekik, tapi Jaksa Butuh 'Cerita'-nya

Di satu sisi, penyidik Polda NTB merasa sudah di atas angin. Mereka mengklaim sudah punya dua alat bukti kuat, termasuk hasil autopsi yang menyimpulkan korban tewas akibat cekikan, plus keterangan dari 18 saksi. Secara fisik, bukti adanya kekerasan itu ada.

Tapi, di sisi lain, jaksa peneliti melihat sebuah kekosongan yang fatal. Kejati NTB bahkan menyebut berkas itu "masih jauh dari pada sempurna". Kenapa bisa begitu?

Ternyata, masalahnya bukan pada 'apa' yang terjadi, tapi pada 'mengapa' itu terjadi. Jaksa butuh uraian yang jelas soal motif dan modus operandi.

Gampangnya, jaksa bertanya, "Oke, kami tahu korban dicekik. Tapi, kenapa Brigadir Nurhadi dibunuh? Apa masalahnya sampai dia harus dihabisi?"

"Di situ (berkas perkara) kami belum melihat uraiannya kasus ini yang menjadi permasalahan dari kasus pembunuhan itu apa? Itu belum ada," ujar mantan Kajati NTB, Enen Saribanon, dalam pernyataannya (14/7/2025).

Tanpa motif yang jelas, dakwaan di pengadilan nanti bakal goyah. Jaksa akan kesulitan membuktikan unsur "kesengajaan" di hadapan hakim.

Antara Disiksa, Lalai, atau Memang Direncanakan?

Keraguan jaksa ini kelihatan banget dari pasal yang dipakai polisi saat ini, yaitu Pasal 351 KUHP (penganiayaan yang bikin mati) dan/atau Pasal 359 KUHP (kelalaian yang bikin mati). Dua pasal ini "rasa"-nya beda banget.

  • Pasal Penganiayaan: Artinya, niatnya cuma mau nyiksa atau mukulin, tapi kebablasan sampai korbannya meninggal.
  • Pasal Kelalaian: Artinya, nggak ada niat jahat sama sekali, tapi karena ceroboh atau kurang hati-hati, orang lain jadi meninggal.

Dua narasi ini kan bertolak belakang. Inilah yang bikin jaksa bingung.

"Jadi, ini sebenarnya para tersangka sengaja nyiksa korban, atau kematiannya ini cuma kecelakaan karena lalai?"

Saking bingungnya, Kejati NTB sampai ngasih petunjuk ke polisi untuk mempertimbangkan pasal yang lebih berat, yaitu Pasal 338 KUHP (pembunuhan) atau bahkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana). Ini sinyal kalau jaksa melihat ada potensi kejahatan yang lebih serius, tapi bukti di berkas polisi belum cukup kuat untuk mendukungnya.

PR Besar Kembali ke Meja Polisi

Pengembalian berkas ini artinya PR besar kembali ke pundak penyidik Polda NTB. Mereka harus kerja ekstra keras untuk menemukan "benang merah" yang hilang itu, yaitu motif dan rangkaian cerita yang utuh.

Pihak Polda NTB, melalui Kabid Humas Kombes Pol M Kholid, menyatakan akan mempelajari petunjuk dari jaksa dengan saksama. "Kekurangan dalam berkas akan kami pelajari dengan seksama," tegasnya.

Kasus yang melibatkan dua atasan korban (Kompol Y dan Ipda HC) serta seorang wanita (inisial M) ini jadi pertaruhan besar bagi kredibilitas penegak hukum di NTB. Publik kini menunggu, kapan 'lubang' di berkas itu bisa ditambal, agar keadilan untuk Brigadir Nurhadi bisa benar-benar ditegakkan di pengadilan.