guideku.com - Ada sebuah kasus yang dijamin bikin kita semua merinding dan nggak habis pikir. Seorang anggota TNI aktif, Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, kini berada di ambang hukuman paling berat: hukuman mati.
Kejahatannya? Menembak mati tiga orang anggota polisi secara brutal.
Dan yang bikin cerita ini makin gila, tragedi berdarah ini terjadi bukan di medan perang, tapi di sebuah arena judi sabung ayam yang ternyata dikelola oleh si oknum TNI itu sendiri. Ini bukan lagi sekadar kasus kriminal biasa. Ini adalah drama kelam yang mengguncang dua institusi terbesar di negara ini, TNI dan Polri.
Kronologi Berdarah di Arena Sabung Ayam
Baca Juga
Semua horor ini terjadi saat tiga anggota Polsek Way Kanan, Lampung, AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta, melakukan penggerebekan di sebuah arena judi sabung ayam di Desa Karang Manik.
Tapi, penggerebekan rutin ini berubah jadi mimpi buruk. Pemilik dan pengelola arena judi itu, yang ternyata adalah Kopda Bazarsah, menolak untuk menyerah.
Bukannya membubarkan diri, ia justru mengeluarkan senjata dan menembak mati ketiga polisi tersebut di tempat. Sebuah tindakan brutal yang oleh jaksa militer disebut sebagai "serangan langsung terhadap keadilan dan hukum".
Tuntutan Maksimal: 'Kejahatan Berat, Negara Tak Boleh Diam!'
Kasus ini kini bergulir di Pengadilan Militer I-04 Palembang. Dan pada Senin (21/7/2025), Oditur Militer (jaksa di pengadilan militer) menjatuhkan tuntutan yang nggak main-main.
Oditur Militer Letkol CHK Darwin Butar-Butar dengan tegas menuntut Kopda Bazarsah dijatuhi hukuman mati.
“Terdakwa dengan sadar dan sengaja merampas nyawa tiga penegak hukum dalam situasi yang sudah direncanakan. Ini kejahatan berat, dan negara tak boleh diam,” tegas Darwin.
Tuntutan ini didasarkan pada Pasal 340 KUHP, yaitu pasal pembunuhan berencana. Ini menunjukkan bahwa jaksa melihat tindakan Bazarsah bukan sebagai pembelaan diri yang spontan, tapi sebuah aksi yang sudah dipikirkan.
Pelanggaran Berlapis yang Mencoreng Seragam TNI
Selain tuntutan hukuman mati, oditur juga menuntut agar Kopda Bazarsah dipecat secara tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas militer. Alasannya jelas: pelanggarannya berlapis-lapis.
Pertama, ia mengelola bisnis ilegal (perjudian) yang jelas melanggar hukum sipil dan kode etik militer. Kedua, dan yang paling fatal, ia membunuh tiga aparat negara lain yang sedang menjalankan tugas.
“Ini bukan sekadar pembunuhan. Ini adalah pelanggaran berlapis yang mencoreng seragam yang dipakai terdakwa,” ujar Darwin.
Ujian Kredibilitas TNI, Opini Publik yang Terbelah
Kasus ini jadi pertaruhan besar bagi kredibilitas TNI. Publik kini mengawasi dengan ketat, apakah institusi TNI akan benar-benar tegas menghukum anggotanya yang melakukan kejahatan seberat ini?
Di media sosial, suara publik pun terbelah. Sebagian besar menuntut hukuman maksimal demi rasa keadilan bagi keluarga korban. Tapi, ada juga yang meminta agar pengadilan mempertimbangkan aspek psikologis yang mungkin dihadapi terdakwa.
Akankah Hukuman Mati Dijatuhkan?
Tuntutan hukuman mati terhadap prajurit aktif adalah hal yang sangat langka. Jika majelis hakim nanti mengabulkan tuntutan ini, ini akan menjadi salah satu vonis paling keras terhadap anggota TNI sejak era reformasi.
Sekarang, nasib Kopda Bazarsah ada di tangan majelis hakim. Apakah hukuman mati akan dijatuhkan untuk memberikan efek jera maksimal? Ataukah akan ada pertimbangan lain yang meringankan hukumannya? Vonis akhir akan dibacakan dalam beberapa pekan ke depan, dan seluruh Indonesia menanti hasilnya.
Tag
Terkini
- Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
- Saat Merek Lain Perang Harga, VinFast Justru Punya Jurus Beda Buat Rebut Hati Orang Indonesia
- Agroforestri, Tenun, sampai Rumput Laut: Cara Komunitas di Desa Bangun Ekonomi Hijau
- Bukan Cuma Angka: Ini Cerita Nyata Pengguna BSya yang Penuh Berkah
- Nabung Haji Sampai Investasi Emas, Semua Bisa dari Satu Aplikasi Super BSya