guideku.com - Siapa sangka, amplop kondangan yang biasa kita kasih atau terima saat hajatan bisa jadi topik panas di DPR? Yup, baru-baru ini ramai banget soal wacana "uang kondangan kena pajak". Banyak orang langsung syok dan ngerasa: "Masa sih amplop nikahan juga dipajaki?"
Wacana ini pertama kali diungkap oleh Mufti Anam, anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP. Dalam rapat kerja bareng Menteri BUMN Erick Thohir dan para petinggi Badan Pengelola Investasi Danantara, Mufti menyebut bahwa ia mendengar kabar soal pemerintah yang berniat memungut pajak dari uang amplop kondangan.
Katanya sih, ini jadi salah satu cara buat nutup defisit karena pengalihan dividen BUMN ke Danantara.
"Bahkan kami dengar, dalam waktu dekat orang yang dapat amplop di kondangan akan dimintai pajak. Nah ini kan tragis," kata Mufti dalam rapat, Rabu (23/7/2025).
Tentu aja pernyataan itu langsung bikin heboh. Banyak yang khawatir, apalagi kalau setiap hajatan atau nikahan malah jadi ajang pencatatan pajak.
Tapi tenang dulu guys, pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan akhirnya buka suara. Mereka memastikan kabar tersebut tidak benar. Nggak ada tuh kebijakan baru yang bakal memungut pajak dari uang amplop kondangan—baik yang diterima langsung atau lewat transfer.
"Kami perlu luruskan, nggak ada kebijakan dari DJP atau pemerintah yang akan memungut pajak dari amplop hajatan," jelas Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.
Lebih lanjut, Rosmauli bilang memang secara teori, setiap tambahan kemampuan ekonomis bisa jadi objek pajak, termasuk hadiah atau pemberian uang. Tapi, itu nggak otomatis berlaku ke semua jenis pemberian.
Kalau sifatnya pribadi, nggak rutin, dan nggak ada kaitannya sama pekerjaan atau bisnis, maka tidak kena pajak dan bukan jadi prioritas pengawasan DJP.
"Jadi misalnya kamu nikahan, dapet amplop dari temen atau saudara, ya itu bukan objek pajak," tegas Rosmauli.
Jadi bisa dibilang, ini cuma kesalahpahaman atau salah tafsir aja. DJP juga mengingatkan kalau sistem perpajakan di Indonesia menganut prinsip self-assessment.
Artinya, setiap wajib pajak melaporkan sendiri penghasilannya di SPT Tahunan, bukan DJP yang tiba-tiba ngejar di hajatan. Santai aja, DJP nggak bakal dateng ke nikahan terus minta laporan isi amplop, kok.
Tapi, keresahan masyarakat bisa dimaklumi sih. Soalnya menurut Mufti, sekarang ini udah banyak banget sumber penghasilan rakyat yang kena pajak. Mulai dari jualan online, influencer, sampe freelancer digital pun udah dipajakin. Mufti juga bilang kalau para pelaku UMKM dan anak muda yang baru merintis usaha jadi makin bingung.
Mufti bahkan nyambungin ini ke keputusan pemerintah yang ngasih dividen BUMN ke Danantara. Menurutnya, karena negara kehilangan pemasukan dari sana, jadi Kementerian Keuangan harus putar otak dan muncullah wacana pajak-pajak yang dianggap "nyeleneh".
"Anak-anak muda yang jualan online sekarang jadi ragu lanjutin usaha. UMKM juga mikir ulang,” ujar Mufti. Dia juga mempertanyakan apa jaminan bahwa Danantara bisa mengelola dana negara lebih baik dibanding langsung dikelola Kemenkeu.
Nah, dari semua pernyataan ini, satu hal penting yang bisa disimpulkan: isu pajak amplop kondangan cuma wacana, belum ada aturan, dan DJP pun sudah membantah keras.
Jadi buat kamu yang lagi nyiapin nikahan atau mau kondangan akhir pekan ini, nggak usah panik. Amplop kondangan kamu aman dari pajak, kok! Tapi ya gitu, wacana aneh-aneh dari DPR kadang emang bisa bikin netizen auto migrain. Semoga aja pemerintah dan DPR ke depannya bisa lebih sensitif ya sama keresahan rakyat.
Terkini
- Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
- Saat Merek Lain Perang Harga, VinFast Justru Punya Jurus Beda Buat Rebut Hati Orang Indonesia
- Agroforestri, Tenun, sampai Rumput Laut: Cara Komunitas di Desa Bangun Ekonomi Hijau
- Bukan Cuma Angka: Ini Cerita Nyata Pengguna BSya yang Penuh Berkah
- Nabung Haji Sampai Investasi Emas, Semua Bisa dari Satu Aplikasi Super BSya