guideku.com - Ada sebuah pemandangan dari Sukabumi yang dijamin bakal bikin kita semua auto naik pitam sambil elus dada. Seorang Kepala Desa (Kades) Cikujang bernama Heni Mulyani, alias Mamih Heni, justru pasang senyum manis tanpa dosa saat digelandang oleh Kejaksaan Negeri Sukabumi.
Padahal, kejahatan yang dituduhkan padanya bukan kaleng-kaleng: korupsi dana desa Rp 500 juta dan yang paling biadab, menjual gedung Posyandu!
Aksi cengengesannya saat sudah pakai rompi tahanan ini langsung viral dan sukses bikin netizen se-Indonesia ngamuk berjamaah.
Senyum Manis di Balik Kejahatan yang Bikin Murka
Dalam foto yang beredar luas, Heni Mulyani terlihat tersenyum lebar ke arah kamera, seolah-olah ia baru saja memenangkan undian, bukan baru ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
Senyumnya ini jadi kontras yang sangat menyakitkan dengan penderitaan warga desa yang haknya ia rampas. Netizen pun tak tinggal diam. Kolom komentar langsung dibanjiri hujatan pedas.
“Senyum di dunia, tersiksa di akhirat,” tulis akun @arifreza*** dengan geram.
“Dia yakin 3 bulan sudah bebas,” sindir akun @wugu***.
“Kenapa masih bisa senyum? Karena masih untung banyak,” timpal akun @bustom****, menyindir sisa uang korupsi.
Bongkar 'Dosa-dosa' Mamih Heni: Dari Dana Desa Sampai Jual Posyandu
Jadi, apa saja sih "dosa" Bu Kades ini sampai harus pakai rompi oranye? Ternyata daftarnya panjang dan bikin geleng-geleng kepala.
Menurut Kejaksaan, Heni Mulyani diduga telah menyelewengkan dana desa dan pendapatan asli desa secara sistematis sejak tahun 2019. Tapi, kejahatan yang paling bikin semua orang murka adalah aksinya menjual gedung Posyandu Anggrek 09.
Bangunan yang seharusnya jadi tempat ibu-ibu dan balita memeriksakan kesehatan itu, ia jual seharga Rp 46 juta kepada seorang warga pada Agustus 2022. Kini, bangunan itu sudah rata dengan tanah dan berubah jadi rumah hunian pribadi.
Ironisnya, gedung Posyandu itu dibangun pakai dana desa, yang artinya itu aset negara.
“Penjualan itu dinilai melanggar hukum karena aset negara tidak boleh diperjualbelikan,” tulis keterangan dalam unggahan yang viral.
Uangnya Dipakai Buat Apa?
Pihak kejaksaan menegaskan, semua uang hasil korupsi itu tidak dipakai untuk kepentingan desa sama sekali. Uang itu murni masuk ke kantong pribadinya.
“Hasil penyelidikan dan penyidikan penyidik, dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Bukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemerintahan desa,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Sukabumi, Agus Yuliana.
Dalam kasus ini, Heni Mulyani menjadi tersangka tunggal. Menurut kejaksaan, tidak ada keterlibatan pihak lain. "Tersangka hanya kepala desa (Heni Mulyani), yang menikmati penggunaan dana desa sendiri,” jelas Agus.
Akhir dari Senyum Manis
Kini, senyum manis Heni Mulyani harus terhenti di balik jeruji besi Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung. Ia dijerat dengan pasal berlapis dari UU Tipikor dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
Kasus ini jadi pelajaran super pahit. Ini bukan cuma soal korupsi uang, tapi juga korupsi kepercayaan dan pengkhianatan terhadap amanah warga yang paling rentan: para ibu dan anak-anak. Semoga tidak ada lagi "Mamih Heni" lainnya di luar sana.
Tag
Terkini
- Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
- Saat Merek Lain Perang Harga, VinFast Justru Punya Jurus Beda Buat Rebut Hati Orang Indonesia
- Agroforestri, Tenun, sampai Rumput Laut: Cara Komunitas di Desa Bangun Ekonomi Hijau
- Bukan Cuma Angka: Ini Cerita Nyata Pengguna BSya yang Penuh Berkah
- Nabung Haji Sampai Investasi Emas, Semua Bisa dari Satu Aplikasi Super BSya