guideku.com - Kalau kamu sempat baca berita akhir Juli 2025 kemarin, pasti nggak asing dengan dua nama ini: Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto. Keduanya jadi sorotan gara-gara Presiden Prabowo Subianto ngasih abolisi buat Tom dan amnesti buat Hasto. Nah, dari sini banyak yang mulai bingung: apa sih bedanya abolisi sama amnesti?
Yuk, kita bahas satu-satu dengan santai dan jelas biar kamu makin paham soal hak 'sakti' yang dimiliki Presiden ini!
Apa Itu Amnesti?
Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman dari Presiden buat seseorang atau sekelompok orang yang udah dijatuhi pidana. Jadi, orang yang kena amnesti kayak "dimaafkan" negara dan semua hukuman pidananya dihapuskan. Biasanya, amnesti ini banyak dikasih dalam kasus-kasus politik, konflik sosial, atau penghinaan terhadap presiden.
Contohnya ya kasus Hasto Kristiyanto, Sekjen PDIP. Dia sempat divonis 3 tahun 6 bulan karena kasus suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Tapi kemudian, bareng 1.116 napi lainnya, dia dapat amnesti dari Presiden Prabowo karena berbagai pertimbangan—salah satunya alasan kemanusiaan dan kebebasan berpendapat.
Yang menarik, amnesti bisa diberikan tanpa harus ada permohonan dari orang yang bersangkutan, dan sifatnya lebih kolektif. Nggak harus satu-satu.
Terus, Apa Itu Abolisi?
Kalau amnesti ngapus hukuman, abolisi itu menghapus proses hukum yang masih berjalan. Artinya, orangnya belum tentu dihukum, tapi proses hukumnya langsung dihentikan sama negara. Tapi ingat, abolisi nggak menghapus perbuatannya ya, cuma bikin proses pidananya stop.
Contoh kasusnya si Tom Lembong, mantan Mendag. Dia sempat dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dianggap merugikan negara hampir Rp195 miliar dalam kebijakan impor gula. Tapi, karena dia kooperatif, nggak menikmati hasil korupsi, dan ada pertimbangan kemanusiaan, Presiden Prabowo kasih abolisi ke Tom. Artinya, proses hukumnya dihentikan dan dia bebas dari hukuman.
Nah, Kalau Grasi Gimana?
Lain lagi dengan grasi. Ini hak Presiden buat ngurangin atau ngubah hukuman orang yang sudah inkrah alias putusannya udah tetap. Misalnya orang yang dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup, bisa aja dapet grasi dan hukumannya dikurangi.
Tapi penting dicatat, grasi beda dari amnesti dan abolisi karena harus diajukan dulu oleh yang bersangkutan. Dan grasi ini nggak bikin dia dianggap nggak bersalah, cuma bentuk pengampunan atas hukuman aja.
Hak Istimewa Presiden, Tapi Nggak Sembarangan
Nah, semua hak ini—amnesti, abolisi, grasi, dan rehabilitasi—termasuk hak prerogatif Presiden. Tapi, meskipun itu hak istimewa, Presiden tetap harus minta pertimbangan dari DPR sebelum memutuskan. Itu udah diatur di Pasal 14 Ayat (2) UUD 1945.
Tetap ada proses dan pertimbangan dari sisi hukum, politik, kemanusiaan, dan kepentingan nasional.
Jadi, Kenapa Ini Penting Buat Kita?
Kasus Hasto dan Tom ini nunjukkin kalau Presiden punya peran besar dalam proses hukum, bukan sebagai hakim, tapi sebagai penimbang akhir atas nama negara. Kita juga bisa melihat bagaimana sistem hukum di Indonesia memberi ruang untuk keadilan yang lebih manusiawi, apalagi kalau kasusnya sensitif atau melibatkan kepentingan nasional.
Gimana, udah lebih paham kan soal bedanya amnesti, abolisi, dan grasi? Kasus Hasto dan Tom jadi contoh nyata gimana hak istimewa Presiden bisa dipakai untuk menyelesaikan persoalan hukum dengan pendekatan kemanusiaan. Tapi tentu saja, semua tetap harus diawasi dan dijalankan dengan pertimbangan yang matang.
Terkini
- Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
- Saat Merek Lain Perang Harga, VinFast Justru Punya Jurus Beda Buat Rebut Hati Orang Indonesia
- Agroforestri, Tenun, sampai Rumput Laut: Cara Komunitas di Desa Bangun Ekonomi Hijau
- Bukan Cuma Angka: Ini Cerita Nyata Pengguna BSya yang Penuh Berkah
- Nabung Haji Sampai Investasi Emas, Semua Bisa dari Satu Aplikasi Super BSya