Kamis, 02 Juli 2026
Reza Sulaiman | Anggia Khofifah P : Jum'at, 08 Agustus 2025 | 13:37 WIB

guideku.com - Drama soal kuota haji 2024 ternyata belum juga kelar. Kali ini, sorotan publik tertuju ke mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau yang akrab disapa Gus Yaqut. Kamis (7/8/2025) siang, ia terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK setelah diperiksa sekitar lima jam terkait dugaan korupsi pembagian kuota tambahan haji.

Menariknya, bukannya tegang, Gus Yaqut justru menyampaikan rasa terima kasih ke KPK. Katanya, ini kesempatan buat dia untuk memberikan klarifikasi langsung.

"Alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal, terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan haji 2024," ujar Gus Yaqut.

Pemeriksaan 5 Jam, Banyak Pertanyaan tapi Tutup Mulut soal Materi

Menurut Gus Yaqut, penyidik KPK melontarkan banyak pertanyaan seputar pembagian kuota haji. Tapi, ia menolak mengungkap detail materi pemeriksaan, termasuk apakah ada perintah dari Presiden terkait penambahan kuota tersebut.

"Kalau terkait materi, saya tidak akan menyampaikan, mohon maaf kawan-kawan wartawan," ucapnya.

Gus Yaqut tiba di KPK sekitar pukul 09.30 WIB dan keluar pukul 14.15 WIB. Ia didampingi juru bicaranya, Anna Hasbi, yang menegaskan bahwa pembagian kuota haji 2024 sudah sesuai aturan.

Latar Belakang Kasus: Kuota Tambahan Jadi Masalah

Kisah ini berawal dari penambahan kuota haji oleh Pemerintah Indonesia pada 2024. Arab Saudi memberikan tambahan 20 ribu kuota untuk mempercepat antrean haji. Aturannya, 92% dari kuota tambahan seharusnya untuk haji reguler, dan hanya 8% untuk haji khusus.

Tapi, hasil temuan menunjukkan kuota malah dibagi rata: 50% untuk reguler dan 50% untuk khusus. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut pembagian ini berpotensi menguntungkan pihak tertentu.

"Seharusnya tidak dibagi 50-50. Ada keuntungan yang diambil dari bagian haji khusus ini," kata Asep.

KPK pun mulai memanggil berbagai pihak, termasuk travel agent, untuk menelusuri proses pembagian kuota dari hulu ke hilir.

Temuan DPR: Ada Pansus Angket Haji

Kasus ini makin ramai setelah DPR membentuk Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji pada Juli 2024. Pansus menilai Kementerian Agama melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 yang sudah menetapkan total kuota haji 241 ribu orang.

Menurut anggota Pansus, Wisnu Wijaya, kuota tambahan 20 ribu seharusnya tetap mengikuti proporsi 92% reguler dan 8% khusus. Tapi Kemenag malah membagi rata, yang dinilai melanggar Pasal 64 UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Tak cuma itu, Pansus juga menemukan 3.500 kuota haji diberikan tanpa antrean, plus dugaan manipulasi data di Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) yang bikin jadwal keberangkatan jemaah jadi semrawut.

KPK Siap Naikkan Kasus ke Penyidikan

KPK sudah memberi sinyal bahwa kasus ini kemungkinan besar akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. "Dalam waktu dekat mudah-mudahan kita sudah bisa melangkah ke tahap yang lebih pasti," kata Asep Guntur.

Meski begitu, Gus Yaqut memilih untuk tak banyak berkomentar dan menyerahkan semua proses hukum ke KPK. Ia hanya menegaskan bahwa kehadirannya adalah bentuk iktikad baik.

Kasus kuota haji 2024 ini ibarat benang kusut yang belum tahu ujungnya. Di satu sisi, ada klaim bahwa semua sesuai aturan. Di sisi lain, ada temuan yang menyebut pembagian kuota tak sesuai regulasi.

Yang jelas, pemeriksaan Gus Yaqut di KPK jadi babak baru yang bikin publik makin penasaran. Apakah kasus ini akan terbukti sebagai praktik korupsi atau hanya kesalahpahaman teknis? Kita tunggu saja kelanjutannya.

Karena kalau urusan haji saja sudah ribet di dalam negeri, gimana mau lancar sampai Tanah Suci? Semoga aja ke depannya, kuota haji bisa diatur seadil-adilnya tanpa bikin drama panjang kayak sinetron malam hari.