Rabu, 22 Juli 2026
Reza Sulaiman | Zahir : Selasa, 12 Agustus 2025 | 15:06 WIB

guideku.com - Drama soal nasib sound horeg di Jawa Timur akhirnya sampai di episode final! Setelah sebelumnya di-fatwakan haram oleh MUI Jatim dan jadi biang kerok banyak keributan, semua orang mungkin udah ngira kalau "monster audio" ini bakal dilarang total.

Tapi, plot twist! Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, justru mengambil langkah yang sama sekali di luar dugaan. Bukannya melarang, ia malah secara resmi mengeluarkan aturan yang "melegalkan" kegiatan sound horeg. Sontak, keputusan ini langsung bikin jagat maya "kebakaran" lagi.

'Bukan Dilarang, tapi Ditertibkan' - Logika di Balik Keputusan Mengejutkan

Di tengah banyaknya suara yang menuntut pelarangan total, kenapa sih Gubernur Khofifah malah "ngasih izin"? Ternyata, logikanya bukan untuk membebaskan, tapi justru untuk mengikat dengan aturan yang super ketat.

“Bukan dilarang, diatur, ditertibkan. Supaya ada keamanan, kenyamanan, dan tentu suasana yang kondusif untuk semuanya," ujar Khofifah.

Menurutnya, aturan ini dibuat secara komprehensif, melibatkan Polda Jatim, Kodam V Brawijaya, sampai tim kesehatan. Tujuannya adalah mencari jalan tengah antara ekspresi kreativitas dan budaya dengan hak masyarakat atas ketenangan.

Jadi, Apa Aja Sih Aturan Mainnya? Bongkar 'Kitab Suci' Baru Buat Para Horeg Mania!

Nah, ini bagian paling pentingnya. "Izin" ini datang dengan "kitab suci" baru yang isinya aturan main super ketat. Kalau para pemilik sound horeg nggak bisa nurut, ya siap-siap aja dibubarin. Ini beberapa aturan yang bikin mereka harus mikir dua kali:

1. Gak Boleh 'Nge-bass' Suka-suka Hati!

Ini aturan paling krusial. Ada batas maksimal kebisingan yang boleh dihasilkan. Kalau acaranya di tempat tetap (nggak keliling), maksimal 120 desibel. Tapi kalau pawai keliling, volumenya harus lebih sopan, maksimal 85 desibel. Jadi, nggak bisa lagi tuh nyetel volume sampai bikin genteng tetangga rontok.

2. Truknya Juga Harus 'Sehat'

Kendaraan yang dipakai buat ngangkut tumpukan speaker raksasa itu juga nggak boleh asal-asalan. Truknya harus lolos uji kelayakan dan keamanan berkendara, dan muatannya juga ada batasnya. Jadi, nggak ada lagi cerita truk oleng karena keberatan sound.

3. Ada Zona 'Haram' Suara!

Ini yang paling ditunggu-tunggu warga. Para rombongan pawai wajib mematikan sound system mereka saat melewati tempat-tempat tertentu, seperti rumah ibadah, sekolah, rumah sakit, dan pemukiman padat penduduk. Jadi, nggak ada lagi alasan "mengganggu orang ibadah" atau "bikin anak bayi nangis".

4. Gak Bisa Dadakan, Harus Izin Dulu!

Mau bikin acara sound horeg? Gak bisa lagi dadakan kayak bikin tahu bulat. Panitia wajib mengantongi izin resmi dari perangkat wilayah (RT, RW, desa) dan juga dari pihak kepolisian. Kalau nggak ada izin, ya siap-siap aja acaranya dibubarkan paksa.

Pro & Kontra yang Gak Akan Pernah Usai

Meskipun aturannya sudah super ketat, keputusan ini tetap saja memicu pro dan kontra.

Tim Kontra: Merasa ini cuma kompromi yang nanggung. Mereka tetap ingin sound horeg dilarang total karena dianggap lebih banyak ruginya daripada untungnya.

Tim Pro: Merasa ini adalah solusi yang adil. Kreativitas dan "hiburan rakyat" tetap bisa jalan, tapi dengan koridor yang jelas biar nggak merugikan orang lain.

Kini, PR terbesarnya bukan lagi soal aturan, tapi soal penegakannya di lapangan. Apakah aturan ini bakal benar-benar dipatuhi? Ataukah cuma akan jadi macan kertas?

Gimana menurutmu, Gengs? Solusi cerdas atau cuma kompromi yang percuma?