Rabu, 01 Juli 2026
Reza Sulaiman : Rabu, 13 Agustus 2025 | 18:30 WIB

guideku.com - Drama soal penagihan royalti musik di Indonesia kini memasuki level absurditas yang baru. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), lembaga resmi yang tugasnya nagihin royalti musik, baru saja melayangkan surat somasi alias peringatan hukum ke sebuah hotel butik di Jawa Timur, Pranaya Boutique Hotel.

Masalahnya? Bukan karena hotel itu nunggak bayar. Tapi karena hotel itu SAMA SEKALI TIDAK MEMUTAR MUSIK KOMERSIAL! "Musik" yang mereka pakai ternyata adalah suara alam. Sontak, kasus ini langsung viral dan jadi bahan lawakan netizen se-Indonesia.

'Sejak Kapan Pranaya Hotel Pakai Lagu? Musik Kita Suara Burung Asli!'

Semua komed" ini terungkap setelah pengelola hotel, lewat akun TikTok @bustamarkoto, mencurahkan kebingungan dan kekesalannya. Dalam video viralnya, ia membacakan kutipan dari surat somasi LMKN.

"Telah menjadi perhatian kami bahwa tempat usaha yang Bapak/Ibu kelola telah memperdengarkan karya lagu dan musik yang harus memiliki lisensi," begitu bunyi surat cinta dari LMKN.

Tapi, pengelola hotel ini langsung memberikan skakmat telak yang bikin semua orang ngakak.

"Sejak kapan Pranaya Boutique Hotel pakai lagu? Musik kita datang dari suara burung yang asli," ujarnya dengan nada tegas.

Kritik Pedas untuk LMKN!

Pengelola hotel juga mengkritik metode kerja LMKN yang dianggapnya "asal tembak". Ia mempertanyakan, apakah sebelum kirim surat somasi yang serem itu, tim LMKN sudah repot-repot datang dan survei langsung ke lokasi?

Menurutnya, tindakan main kirim surat secara acak tanpa verifikasi ini jelas meresahkan para pelaku usaha.

Bukan yang Pertama, Ternyata Ini 'Penyakit' Lama?

Kalau kamu pikir ini cuma kasus "salah sasaran" yang langka, kamu salah. Ternyata, ini bukan pertama kalinya metode penagihan LMKN jadi sorotan.

Sebelumnya, sejumlah pengusaha hotel di Mataram, NTB, juga pernah kaget setengah mati dapat tagihan serupa. Alasan LMKN saat itu? Karena di kamar hotel ada televisi, dan tamu berpotensi nonton acara musik.

Jadi, meskipun nggak ada yang nonton, hotelnya tetap dianggap wajib bayar royalti yang dihitung per kamar. Logika yang, jujur aja, agak maksa, kan?

Jadi, Apa Intinya?

Gengs, kasus Pranaya Boutique Hotel ini jadi cermin besar dari sebuah masalah. Di satu sisi, niat untuk melindungi hak cipta para musisi itu sangat baik dan harus didukung.

Tapi di sisi lain, cara penegakannya di lapangan kadang terasa kaku, tidak cermat, dan gagal paham sama realita. Jangan sampai, niat mulia untuk menyejahterakan seniman justru berbalik jadi "teror" yang meresahkan bagi para pelaku usaha kecil dan menengah.

Kasus "burung disomasi" ini jadi pelajaran penting bahwa sebelum mengeluarkan "senjata" hukum, penting banget untuk melakukan verifikasi yang akurat. Kalau nggak, ya jangan kaget kalau akhirnya malah jadi bahan tertawaan se-Indonesia.

Jadi, kira-kira, burung-burung di Pranaya Hotel itu harus bayar royalti ke siapa ya?