Rabu, 01 Juli 2026
Reza Sulaiman : Jum'at, 15 Agustus 2025 | 17:30 WIB

guideku.com - Skandal korupsi kuota haji yang lagi diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata makin kelam dan menjijikkan. Ini bukan lagi cuma soal "perampasan" hak jemaah reguler. KPK kini membongkar adanya dugaan tarif suap yang diduga disetorkan oleh perusahaan-perusahaan travel haji kepada oknum di Kementerian Agama (Kemenag).

Besarannya? Nggak main-main. Ribuan Dolar Amerika Serikat untuk setiap satu kursi jemaah haji khusus.

Bongkar Tarif Suap: Dari USD 2.600 sampai USD 7.000 per Kepala!

Fakta yang bikin merinding ini diungkap langsung oleh Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu. Menurutnya, ada aliran dana haram dari para asosiasi travel haji ke beberapa oknum di Kemenag sebagai "pelicin" untuk mengamankan jatah kuota.

"Kisarannya antara ada yang, per kuota ya, USD 2.600 sampai dengan USD 7.000," kata Asep di Gedung KPK, Kamis (14/8/2025).

Kalau dirupiahkan (dengan kurs Rp 16.000), "tarif" per jemaah itu berkisar antara Rp 41,6 juta sampai Rp 112 juta! Gila banget, kan? Ini adalah uang "di bawah meja" yang diduga jadi bancakan di balik ibadah suci.

"Ada aliran dana aliran uang yang berasal dari atau diambil dari para asosiasi ini kemudian diberikan kepada beberapa oknum di Kementerian Agama," ujar Asep.

Kenapa 'Pasar Gelap' Kuota Haji Ini Bisa Muncul?

Nah, "pasar gelap" kuota haji khusus ini bisa muncul karena ada "barang" yang diperjualbelikan. Dan "barang" itu diciptakan lewat sebuah kebijakan yang melanggar hukum.

Biar nggak lupa, ini dia akar masalahnya:

  • Indonesia dapat "bonus" kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
  • Menurut UU, seharusnya 92% (18.400 jemaah) dari bonus itu buat haji reguler.
  • Tapi apa yang terjadi? Kemenag di era Yaqut justru bikin kebijakan "ajaib": kuota itu dibagi rata 50:50! 10.000 untuk reguler, dan 10.000 untuk haji khusus.
  • Pembagian 50:50 inilah yang menciptakan "komoditas" 8.400 kursi haji khusus ilegal (10.000 - 1.600).
  • Kursi-kursi inilah yang diduga jadi lahan basah dan diperjualbelikan dengan "tarif" ribuan dolar.

Gus Yaqut Resmi Dicekal, Kerugian Negara Tembus Rp 1 Triliun

Seiring makin terangnya kasus ini, KPK pun mengambil langkah tegas. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, kini resmi dicekal ke luar negeri selama enam bulan ke depan. Ia dilarang bepergian bersama dua orang kunci lainnya, yaitu eks Staf Khusus Menteri Agama dan satu pihak swasta.

Langkah pencekalan ini diambil setelah KPK menaikkan status kasus ini ke penyidikan dan mengumumkan taksiran awal kerugian negara yang fantastis.

"Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Siapa yang Akan Jadi Tersangka?

Gus Yaqut sendiri, usai diperiksa lima jam beberapa waktu lalu, hanya mengaku bersyukur bisa memberikan klarifikasi. Tapi dengan adanya pencekalan dan pengumuman kerugian negara, sepertinya penetapan tersangka tinggal menunggu waktu.

Kasus ini jadi tamparan super keras. Di saat jutaan orang menabung seumur hidup demi bisa ke Tanah Suci, ternyata ada pihak-pihak yang diduga tega menjadikan kesempatan suci itu sebagai ajang bancakan triliunan rupiah. Kita kawal terus kasus ini, Gengs!