guideku.com - Siap-siap buat ikut geram lagi. Di saat kakek-nenek kita nabung puluhan tahun demi bisa berangkat ke Tanah Suci, ternyata ada jalur tol haram yang dibuka oleh oknum-oknum di Kementerian Agama (Kemenag). Dan tiket masuk jalur tol ini harganya bukan kaleng-kaleng.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah membongkar dugaan pungutan liar (pungli) untuk memotong antrean haji. Besaran punglinya? Rp 75 juta per jemaah! Sebuah angka yang kalau dibelikan motor, kamu udah bisa dapet Yamaha XMAX Tech MAX tipe tertinggi.
'Tarif' Setara XMAX Demi Jalan Pintas ke Mekah
Dugaan praktik lancung ini pertama kali dibongkar oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Menurut Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, oknum-oknum tertentu diduga memanfaatkan kuota haji tambahan dari Arab Saudi untuk "dijual" kepada mereka yang berduit.
"Diduga ada pungli sebesar USD5 ribu, atau Rp75 juta, terhadap per jemaahnya, karena memang untuk berangkat haji itu antreannya panjang," kata Boyamin Saiman, Senin (11/8/2025).
Kenapa ada yang mau bayar semahal itu? Jawabannya simpel: putus asa. Waktu tunggu yang super lama inilah yang jadi "jualan" utama para oknum.
"Kalau haji plus tujuh tahun, kalau yang haji biasa bisa 20 sampai 30 tahun," ucap Boyamin.
Modus 'Perampasan Hak' yang Bikin Nyesek
Nah, "pasar gelap" kuota haji ini bisa muncul karena ada "barang" yang diperjualbelikan. Dan "barang" itu diciptakan lewat sebuah kebijakan yang melanggar hukum.
- Biar nggak lupa, ini dia akar masalahnya:
- Indonesia dapat "bonus" kuota haji tambahan sebanyak 20.000 jemaah.
- Menurut UU, seharusnya 92% (18.400 jemaah) dari bonus itu buat haji reguler.
- Tapi apa yang terjadi? Kemenag di era Yaqut justru bikin kebijakan "ajaib": kuota itu dibagi rata 50:50! 10.000 untuk reguler, dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian inilah yang secara efektif merampas hak ribuan jemaah reguler yang sudah menunggu dengan sabar, dan melimpahkannya ke jalur "VIP" yang kemudian diduga jadi lahan pungli.
KPK 'Ngegas', Kasus Naik ke Penyidikan
Mencium bau anyir korupsi yang sangat kuat, KPK nggak tinggal diam. Mereka kini telah menaikkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya? KPK sudah menemukan unsur pidana dan sebentar lagi akan ada penetapan tersangka.
"Karena tentu saja, pada proses penyelidikan ini ada keterbatasan, di mana dalam penyelidikan belum bisa melakukan upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan seterusnya," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan kenapa status kasus ini harus "naik kelas".
Siapa yang Bakal Jadi Tersangka?
Dengan naiknya status kasus ini, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang sudah diperiksa selama lima jam, dipastikan akan kembali dipanggil. Selain Gus Yaqut, KPK juga sudah memeriksa banyak pihak, dari mulai pejabat Kemenag, pihak travel haji, sampai ustadz kondang Khalid Basalamah.
MAKI pun berjanji akan terus mengawal kasus ini. "MAKI tetap akan mengawal, kalau nanti lemot lagi, ya kita buat praperadilan lagi," tegas Boyamin.
Kasus ini jadi tamparan super keras. Ini bukan lagi soal korupsi biasa. Ini soal ibadah yang diperjualbelikan dan hak orang kecil yang dirampas. Kita kawal terus kasus ini, jangan sampai "angin-anginan"!
Tag
Terkini
- Tantangan Pengangguran Muda Menguat, YES 2025 Dorong Arah Baru Ekonomi Hijau, Digital, dan Hilirisasi
- Saat Merek Lain Perang Harga, VinFast Justru Punya Jurus Beda Buat Rebut Hati Orang Indonesia
- Agroforestri, Tenun, sampai Rumput Laut: Cara Komunitas di Desa Bangun Ekonomi Hijau
- Bukan Cuma Angka: Ini Cerita Nyata Pengguna BSya yang Penuh Berkah
- Nabung Haji Sampai Investasi Emas, Semua Bisa dari Satu Aplikasi Super BSya