Kamis, 02 Juli 2026
Reza Sulaiman : Selasa, 19 Agustus 2025 | 09:00 WIB

guideku.com - Di tengah ramenya fenomena bendera bajak laut One Piece yang viral jelang 17-an, muncul sebuah kabar yang super ngeri dan bikin banyak orang auto takut. Sebuah unggahan di Facebook bilang kalau siapa pun yang nekat ngibarin bendera Jolly Roger bakal dihukum 5 tahun penjara!

Kabar ini sontak bikin heboh. Masa sih, cuma gara-gara bendera kartun bisa sampai masuk bui selama itu? Apalagi unggahan itu membandingkannya dengan hukuman koruptor yang kadang "cuma" setahun. Tapi, benarkah ancaman segila ini?

Bongkar 'Gosip Panas' yang Bikin Geger

Biar kamu kebayang seheboh apa hoaks ini, coba deh baca narasi yang dipakai di unggahan viral itu:

"Yg ngibarin bendera ONE PIECE katanya bakal di hukum penjara 5th. Sedangkan koruptor di hukum 1th penjara + denda 50jt… Oh GARUDA sedang tidak baik” saja…"

Sebuah narasi yang sangat provokatif dan gampang banget dipercaya, karena menyentuh rasa ketidakadilan yang mungkin kita semua rasakan.

CEK FAKTA: Jadi, Gimana Kata Hukum Sebenarnya?

Eits, tahan dulu jarimu buat ikutan panik dan percaya begitu saja. Setelah ditelusuri oleh tim pemeriksa fakta dari TurnBackHoax.id, ternyata kabar ini TIDAK BENAR dan masuk kategori konten yang menyesatkan (misleading content).

Biar kamu makin tenang, ini dia penjelasan dari para ahli hukum yang membantah hoaks tersebut.

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra (Dilansir dari CNN Indonesia):

Menurut Irvan, mengibarkan bendera Jolly Roger itu BUKAN TINDAKAN MAKAR atau pidana. Ia justru melihat aksi ini sebagai simbol perlawanan terhadap ketidakadilan dan bentuk kritik terhadap pemerintah. Jadi, dari kacamata hukum, ini lebih ke ekspresi politik, bukan kejahatan.

Pakar Hukum Pidana, Abdul Fickar (Dilansir dari Kompas.com):

Abdul Fickar menegaskan kalau aksi ini adalah perwujudan dari kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi kita. Hak untuk berekspresi ini dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 dan UU Hak Asasi Manusia. Jadi, selama tidak ada unsur kekerasan atau penghinaan langsung, ini masih masuk dalam koridor demokrasi.

Terus, dari Mana Datangnya Angka '5 Tahun Penjara'?

Nah, angka 5 tahun penjara ini sepertinya diambil dari UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera dan Lambang Negara. Dalam UU itu, memang ada ancaman hukuman 5 tahun penjara.

TAPI, hukuman itu ditujukan untuk perbuatan yang "dengan maksud menghina" bendera negara, seperti merobek, menginjak-injak, atau membakar Sang Merah Putih.

Dalam kasus pengibaran bendera One Piece, niatnya bukan untuk menghina Merah Putih, tapi justru sebagai simbol kritik yang disandingkan dengan Merah Putih. Konteksnya beda jauh.

Kesimpulan: Jangan Gampang Kemakan Hoaks!

Jadi, kesimpulannya jelas ya, Gengs. Apakah ada berita kredibel soal hukuman 5 tahun penjara? TIDAK ADA.

Apakah ini tindakan makar? Menurut ahli hukum, TIDAK.

Apakah ini dilindungi kebebasan berekspresi? Menurut ahli hukum, IYA.

Kasus ini jadi pelajaran super penting. Di tengah isu yang lagi panas, bakal banyak banget hoaks yang sengaja dibuat untuk menakut-nakuti atau memprovokasi.

Tugas kita? Jadi netizen yang cerdas, yang nggak gampang kemakan judul bombastis dan selalu cek dulu faktanya dari sumber-sumber yang terpercaya. Setuju?