Rabu, 01 Juli 2026
Reza Sulaiman | Anggia Khofifah P : Rabu, 20 Agustus 2025 | 10:29 WIB

guideku.com - Belakangan media sosial rame banget gara-gara beredarnya video Menteri Keuangan Sri Mulyani yang katanya nyeletuk kalau guru itu beban negara. Warganet langsung heboh, banyak yang emosi karena merasa guru kok dianggap kayak gitu.

Eh, tapi tunggu dulu. Ternyata Sri Mulyani langsung kasih klarifikasi lewat akun Instagram resminya @smindrawati. Dia tegas bilang, "Video itu hoax, hasil deepfake." Jadi, yang viral itu bukan ucapan asli beliau, melainkan video manipulasi.

Klarifikasi Sri Mulyani: Itu Hoax!

Dalam unggahan IG-nya, Sri Mulyani menegaskan bahwa dirinya nggak pernah bilang guru beban negara. Video yang beredar hanyalah potongan pidatonya di Forum Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia di ITB yang dipelintir pakai teknologi deepfake.

"Video tersebut adalah hasil deepfake dan potongan tidak utuh dari pidato saya. Faktanya, saya nggak pernah nyatakan guru beban negara," tulisnya.

Bahkan, dia menyinggung anggaran pendidikan 2025 yang mencapai Rp 724,3 triliun. Dana itu dibagi ke tiga kluster: (1) manfaat langsung buat siswa/mahasiswa (kayak PIP, KIP Kuliah), (2) gaji serta tunjangan guru dan dosen, (3) pembangunan infrastruktur pendidikan. Jadi, jelas banget konteksnya bukan nyalahin guru, apalagi bilang beban.

Nah, biar makin paham, yuk kenalan dulu sama deepfake. 

Apa Itu Deepfake?

Deepfake adalah teknologi manipulasi video dan audio yang pakai kecerdasan buatan (AI) buat bikin orang terlihat ngomong atau melakukan sesuatu yang sebenarnya nggak pernah dilakukan. Hasilnya bisa super meyakinkan, sampai-sampai orang awam susah bedain mana asli, mana palsu.

Teknologi ini pertama kali rame sekitar 2017, dan makin hari makin canggih. Bayangin aja, wajah dan suara seseorang bisa di-copy-paste ke video lain dengan detail yang nyaris sempurna.

Masalahnya, kalau jatuh ke tangan orang yang nggak bertanggung jawab, deepfake bisa jadi senjata berbahaya: buat fitnah politik, penipuan, bahkan konten pornografi ilegal.

Aturan Hukum soal Deepfake di Indonesia

Untungnya, pemerintah juga udah aware sama bahaya ini. Ada beberapa regulasi baru yang bisa jadi "tameng" buat masyarakat:

1. UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) 

  • Melarang pembuatan data pribadi palsu.
  • Ada ancaman pidana kalau melanggar.

2. KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023)

  • Pasal 433, 434, 436, 441 - untuk deepfake yang mengandung penghinaan/pencemaran nama baik.
  • Pasal 243 - untuk deepfake berisi kebencian/permusuhan.
  • Pasal 407 - untuk deepfake berkonten pornografi.

KUHP baru ini bakal berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, dan jadi pembaruan dari UU ITE yang lama. Jadi, secara hukum, udah ada pegangan buat nindak penyalahgunaan deepfake.

Kenapa Kita Harus Waspada?

Masalahnya, deepfake ini makin gampang diakses. Aplikasi pembuatnya bisa ditemukan di internet, bahkan ada yang gratisan. Kalau nggak hati-hati, kita bisa jadi korban hoax atau malah ikut nyebarin informasi palsu tanpa sadar.

Makanya, penting banget buat selalu cek ulang sumber informasi, jangan gampang percaya video atau audio yang viral. Kalau ragu, pastikan ke akun resmi atau media kredibel.

Kasus Sri Mulyani ini jadi alarm buat kita semua. Teknologi deepfake memang canggih, tapi kalau disalahgunakan, bisa bikin rusuh dan merusak reputasi orang. Jadi, yuk sama-sama lebih bijak bermedia sosial.