Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Muhammad Thaib alias Cek Mad, selaku Bupati Aceh Utara melarang warga termasuk anak muda melakukan aktivitas untuk menyambut perayaan Valentine Day yang jatuh pada Kamis (14/2/2019), hari ini. Terkait surat edaran bernomor 331.5/245/2019, Cak Mad meminta seluruh pemilik kafe, restoran, hotel dan tempat wisata tidak memfasilitasi anak-anak muda yang berniat merayakan Valentine.
Kabag Humas Pemkab Aceh Utara, Andre Prayuda menambahkan, imbauan itu dikeluarkan agar masyarakat terutama kaum muda tidak merayakan Hari Valentine karena tak sesuai dengan qanun syariat Islam di Aceh.
"Kita juga telah meminta kepada para camat, aparatur gampong, dan orangtua agar melarang dan melaporkan kepada pihak Satpol PP dan WH apabila ada masyarakat yang melakukan kegiatan tersebut," ujar Andre seperti diwartakan Portalsatu.com--jaringan Suara.com, kemarin.
Andre mengatakan, pemilik hotel, restoran, kafe dan tempat wisata juga dilarang memfasilitasi kegiatan perayaan valentine. Hal tersebut tertuang dalam surat imbauan larangan perayaan valentine day tertanggal 12 Februari 2019 yang diteken Bupati Aceh Utara.
Baca Juga
-
Puput Peluk Ahok di Kebun Bunga, Momen Valentine Pertama Ahok dan Puput
-
Ahok dan Puput Liburan di Bali, Rona Bahagia Tak Bisa Ditutupi
-
Dari Rindu Lahirlah Cokelat Monggo, Tanda Cinta dari Yogyakarta
-
4 Promo Hari Valentine Spesial Kuliner, Hemat tapi Tetap Romantis
-
Bikin Iri, Begini Momen Romantis Miller Khan dan Pacar Saat Liburan
Disebut dalam surat imbauan tersebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh, serta Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang akidah, ibadah dan syiar Islam, maka valentine tanggal 14 Februari adalah budaya yang bertentangan dengan syariat Islam dan haram hukumnya untuk dirayakan.
"Kepada Satpol PP dan WH agar mengawasi setiap kegiatan yang melanggar syariat Islam, adat istiadat dan norma masyarakat Aceh Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkas Andre.
Sumber: Portalsatu.com
SUARA.com/Agung Sandy Lesmana
Terkini
- Rekomendasi Tempat Staycation di Jakarta dengan Harga Rp1 Jutaan
- 5 Tempat Staycation di Garut yang Nyaman Cocok untuk Hilangkan Penat
- Sinopsis The Courier: Film Bercerita tentang Seorang Kurir Paket, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini
- Nikmati Liburan Natal dan Tahun Baru Berkesan: Ini 5 Tempat Staycation di Bandung yang Terbaik
- 3 Tempat Staycation di Garut Cocok untuk Liburan Akhir Tahun
- Staycation Outdoor di Bandung: Ini Destinasi Wisata Seru untuk Libur Natal dan Tahun Baru
- Ini Tempat Staycation Murah di Sumedang, Ada yang Tarif Menginap Mulai Rp75 Ribuan
- 5 Hotel Murah di Sumedang Dekat Tempat Wisata, Cocok untuk Staycation Saat Libur Akhir Tahun
- Ramah di Kantong! 4 Hotel Murah di Jogja untuk Liburan Akhir Tahun
- 4 Tempat Staycation di Bogor, Dijamin Bikin Kamu Nyaman