Kamis, 25 April 2024
Dinar Surya Oktarini | Aditya Prasanda : Senin, 29 Oktober 2018 | 20:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Jatuhnya pesawat Lion Air JT 610 dengan rute Jakarta-Pangkalpinang, Senin (29/10/2018) menyisakan duka yang mendalam.

Bertolak menuju Bandara Depati Amir di Pangkalpinang, pesawat ini hilang kontak persis setelah lepas landas sekitar 13 menit dari Bandara Soekarno-Hattta.

Pesawat Lion Air JT 610 diketahui mengangkut 178 penumpang dewasa, seorang anak, dua bayi dan tujuh orang kru.

Dari laporan terakhir, diketahui tujuh jenazah korban ditemukan dan telah dibawa menuju Rumah Sakit Polri Raden Said Sukanto, Jakarta Timur.

Lantas berapakah ganti rugi yang dapat diklaim keluarga korban pada pihak Lion Air?

Dalam ketentuan perundang-undangan, disebutkan bahwa pengangkut (dalam hal ini maskapai) bertanggung jawab atas segala kerugian yang diterima korban.

Dalam pasal 141 ayat 1 Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan disebutkan:

"Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara."

Lebih rincinya, ketentuan-ketentuan klaim ganti rugi tersebut diatur sebagai berikut seperti dikutip Guideku.com dari Hukumonline.com:

1. Meninggal dunia

Jika penumpang meninggal disebabkan kecelakaan pesawat, maka maskapai wajib memberikan kompensasi pada keluarga korban sebesar Rp 1,25 miliar.

Sementara jika penumpang meninggal saat berada di luar pesawat, seperti saat bertolak dari ruang transit menuju pesawat, pun sebaliknya, maka maskapai wajib memberikan ganti rugi sebesar Rp 500 juta pada keluarga korban.

2. Catat permanen

Penumpang yang mengalami cacat permanen dan divonis maksimal 60 hari setelah kecelakaan pesawat, berhak mendapatkan kompensasi sebesar Rp 1,25 miliar dari pihak maskapai.

Ilustrasi (Unsplash/Arnold Lee)

3. Cacat tetap sebagian

Cacat tetap sebagian merupakan kondisi saat seseorang kehilangan salah satu anggota tubuh secara permanen namun masih dapat beraktivitas dan tak mengurangi fungsi anggota tubuh lainnya sedikit pun. Seperti kehilangan salah satu kaki atau salah satu mata.

Setiap anggota tubuh memiliki biaya kompensasi yang berbeda, masing-masing yakni:

Satu mata: korban mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Pendengaran: korban mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 150 juta.

Kelingking kanan atau kelingking kiri: jika korban kehilangan kelingking kanan, ia akan memperoleh ganti rugi sebesar Rp 62, 5 juta, dan setiap ruasnya dihargai Rp 20 juta.

Sementara jika kehilangan kelingking kiri, korban akan memperoleh kompensasi sebesar Rp 35 juta dan setiap ruasnya dihargai Rp 11,5 juta.

Ibu jari kanan: Korban yang kehilangan ibu jari kanan berhak memperoleh kompensasi sebesar 125 juta dan setiap ruasnya dihargai Rp 62,5 juta.

Jari telunjuk kanan atau jari telunjuk kiri: jika korban kehilangan jari telunjuk kanan, maka kompensasi yang diterima sebesar Rp 100 juta dan setiap ruasnya dihargai sebesar Rp 50 juta.

Sementara jika kehilangan jari telunjuk kiri, maka maskapai wajib memberi kompensasi sebesar Rp 125 juta dan setiap ruasnya dihargai Rp 25 juta.

Jari tengah dan jari manis kanan: Korban yang kehilangan jari tengah atau jari manis bagian kanan akan memperoleh ganti rugi sebesar Rp 50 juta dan setiap ruasnya dihargai sebesar 16,5 juta.

Jari tengah dan jari manis kiri: Sementara korban yang kehilangan jari tengah dan jari manis kiri akan memperoleh kompensasi sebesar Rp 40 juta dan setiap ruasnya dihargai Rp 13 juta.

Semoga, korban dan keluarga diberikan ketabahan dan kekuatan!

BACA SELANJUTNYA

Keren! Ketekunan Petugas Kebersihan di Bandara Soetta Dipuji Warga Jepang