Kamis, 25 April 2024
Dany Garjito : Kamis, 24 Januari 2019 | 18:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Jokowi digugat ke pengadilan karena Lion Air sering delay dan kecelakaan. Gugatan tersebut dilayangkan Tim Advokasi Keamanan dan Keselamatan Penerbangan (TAKKP).

Dilansir dari Suara.com, TAKKP juga melayangkan gugatan pada Wakil Presiden Jusuf Kalla ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan diajukan sebab Jokowi dan Jusuf Kalla dinilai tidak tegas dalam mengawasi operasional Lion Air hingga seringkali mengalami kecelakaan hingga delay pesawat.

Edy Kurniya Djati selaku Kuasa Hukum TAKKP mengatakan, pihaknya mewakili salah seorang WNI bernama Hermawanto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap penyelenggara negara atau dikenal Citizen Lawsuit. Dalam hal ini, Jokowi dinilai tidak tegas dalam melakukan pengawasan terhadap operasional Lion Air.

"Kami mewakili salah satu Warga Negara Indonesia yaitu Hermawanto. Gugatan diajukan karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam hal ini presiden," ujar Edy di PN Jakarta Pusat, Kamis (17/1/2019), dikutip dari Suara.com.

Penggugat Jokowi karena Lion Air sering delay, Kuasa Hukum TAKKP Edy Kurniya Djati. (Suara.com/Chyntia Sami Bhayangkara)

Gugatan tersebut disampaikan langsung ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 36/PDT.GBTH.PLW/2019/PNJKT.PST. Tak hanya Jokowi dan Jusuf Kalla yang digugat, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi dan Dirjen Perhubungan Udara Polana Banguningsih Pramesti dan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air.

Menurut Edy, para penyelenggara tidak mampu menjalankan fungsi pengawasan terhadap keselamatan penyelenggaraan penerbangan Lion Air.

BACA JUGA: Kompak Maksimal, Begini 5 Foto Liburan Hijrah Squad di Palembang

Tak hanya itu, Lion Air juga dinilai kerap mengalami delay atau penundaan penerbangan cukup sering hampir di semua maskapai penerbangan. Edy melihat, selama ini pemerintah tidak bergeming bahkan justru membiarkan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh Lion Air.

"Kelalaian ini menjadi dasar untuk menentukan bahwa pemerintah telah melakukan perbuatan melanggar hukum," ujar Edy.

BACA JUGA: Bikin Ikutan Lapar, Ini Dia 5 Vlogger Kuliner Paling Hits di Indonesia

Edy menegaskan dalam gugatan ini pihaknya tidak meminta ganti rugi secara materiil. Mereka ingin agar pemerintah dapat memberikan sanksi yang tegas terhadap maskapai yang telah merusak citra penerbangan Indonesia.

"Jadi intinya kalau gugatan CLS ini kita tidak meminta adanya gugatan materiil tapi tuntutan terhadap penyelenggara negara, salah satunya memberikan sanksi terhadap Lion Air," terang Edy.

SUARA.com/Chyntia Sami Bhayangkara

BACA SELANJUTNYA

Presiden Jokowi ke Hutan Mangrove di Bali, Dulu Ternyata Tambak Terbuka