Aktifkan Notifikasimu
Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.
Guideku.com - Keindahan pariwisata Kota Pariaman, Sumatera Barat tidak diragukan lagi, nah untuk kamu yang tidak sabar untuk refreshing ke kora tersebut, penting untuk perhatikan kebijakan pemerintahnya bahwa mulai 1 Juli 2020 akan menarik retribusi masuk ke objek wisata guna meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata.
"Pungutan dilakukan mulai pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB setiap hari," kata Pelaksana Tugas Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Pariaman Alfian di Pariaman, Selasa (30/6/2020).
Ia mengatakan untuk menjalankan kebijakan tersebut pihaknya menempatkan enam pos retribusi yaitu di jembatan parkiran nusantara, dekat stasiun kereta api, depan tugu Asean Youth Park, dekat Pantai Cermin, pintu masuk Pantai Kata, dan di dermaga Pulau Angso Duo.
Besaran biaya masuk ke objek wisata di daerah itu Rp25 ribu per orang dan anak-anak Rp15 ribu per orang untuk wisatawan mancanegara. Sedangkan wisatawan domestik sebesar Rp5 ribu per orang untuk dewasa dan Rp3 ribu per orang untuk anak-anak.
Baca Juga
Ia menyampaikan sebelumnya wisatawan tidak dikenakan tiket masuk ke objek wisata di daerah itu namun pada masa normal baru pihaknya menerapkan penarikan distribusi untuk Jumat, Sabtu dan Minggu guna mengatur jumlah kunjungan wisatawan.
Namun pada 1 Juli 2020 distribusi masuk ke objek wisata di daerah itu diterapkan setiap hari.
Pihaknya menyampaikan untuk pedagang dan warga setempat pihaknya menerapkan pengenal khusus sehingga dapat leluasa memasuki kawasan objek wisata pantai.
Sebelumnya Pemkot Pariaman menetapkan Jumat, Sabtu, dan Minggu serta libur nasional sebagai hari penarikan retribusi masuk wisatawan ke objek wisata di daerah itu selama era normal baru.
"Penarikan retribusi dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB," kata Wali Kota Pariaman Genius Umar di Pariaman.
Selama adaptasi penerapan normal baru di Kota Pariaman yaitu hingga 29 Juni 2020 pemungutan retribusi dilakukan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di pintu masuk kawasan objek wisata.
Sedangkan penarikan retribusi parkir di kawasan wisata dilakukan oleh pengawas atau petugas parkir di area parkir yang telah ditetapkan. Risna Halidi (Antara)
Terkini
- 5 Tempat Wisata Religi di Solo, Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed
- 10 Tempat Wisata Cianjur, Libur Lebaran Jadi Semakin Seru
- Rekomendasi 9 Tempat Wisata Religi di Indonesia, Cocok untuk Momen Libur Lebaran
- Tips Peregangan Saat Naik Kendaraan, Dijamin Bebas Pegal saat Mudik
- Catat! 5 Provinsi Ini Bakal Ramai Pemudik saat Liburan Idul Fitri
- Tips Mudik Lebaran Pakai Kendaraan Pribadi: Lebih Nyaman Dijamin Aman
- Potensinya Gede, Kunjungan Wisman Jepang ke Indonesia Terus Ditingkatkan
- Mudik Lebaran 2024 Naik Kereta, Masih Wajib Vaksin Covid-19?
- Survei Agoda: Perjalanan yang Ramah Lingkungan Lebih Disukai Wisatawan
- 4 Alasan Kamboja Bisa Jadi Destinasi Wisata Seru, Mau Piknik ke Sana?
Berita Terkait
-
5 Tempat Wisata Religi di Solo, Terbaru Masjid Raya Sheikh Zayed
-
10 Tempat Wisata Cianjur, Libur Lebaran Jadi Semakin Seru
-
Rekomendasi 9 Tempat Wisata Religi di Indonesia, Cocok untuk Momen Libur Lebaran
-
4 Alasan Kamboja Bisa Jadi Destinasi Wisata Seru, Mau Piknik ke Sana?
-
3 Destinasi Wisata Favorit di Vietnam, Siap Melancong Seru?
-
Menjelajahi Laut di Spot Diving Terbaik Dunia, Perhatikan Keselamatan!
-
Inilah Destinasi Wisata Sekitar Pulau Samosir, Pemandangan Apik Bikin Gagal Move On
-
Nikmati Libur Natal dan Tahun Baru di Bogor, Daftar Tempat Wisata, Jam Operasional, dan Harga Tiket
-
4 Tempat Wisata Alam di Bandung Udaranya Sejuk, Cocok untuk Healing Saat Liburan Tahun Baru
-
Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Bogor, Cocok untuk Libur Tahun Baru 2024