guideku.com - Nasib sial menghampiri salah satu aktor senior dan bintang iklan, Jonathan Frizzy. Aktor yang sering wara-wiri di layar FTV dan sinetron ini kini tengah menghadapi ancaman serius, yaitu kurungan setidaknya 12 tahun penjara karena diduga terlibat dalam kasus penjualan obat-obatan terlarang.
Kasusnya sendiri kini sudah masuk tahap persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang pada Rabu (06/08/2025) kemarin. Di sidang pertama tersebut, agenda utamanya adalah pembacaan dakwaan terhadap tersangka yang akan menentukan perjalanan masa penahanan Jonathan Frizzy ke depannya.
“Hari ini tadi sidang perdana dan agenda sidangnya adalah pembacaan dakwaan dan perkara ini Jonathan Frizzy. Displit 4, terdakwanya masing-masing ada 4, jadi displit,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib.
Kasus yang menimpa Jonathan Frizzy terkait penyalahgunaan obat-obatan terlarang ini tidak seperti kasus-kasus sejenis yang biasa menjerat artis. Ia didapati membawa obat-obatan terlarang tersebut dalam bentuk vape atau rokok elektrik beberapa waktu yang lalu. Ini bukan kasus ganja atau sabu, melainkan sesuatu yang lebih unik.
Jonathan Frizzy dalam kasus pengedaran obat-obatan terlarang berjenis vape ini tidak dijerat dengan pasal narkotika. Hal ini dikarenakan tidak ada unsur senyawa narkoba atau psikotropika dalam kandungan cairan yang ada di dalam vape tersebut, melainkan senyawa anestesi atau obat bius.
“Dari hasil lab itu memang tidak termasuk narkotika dan psikotropika. Namun mengandung zat yang ada unsur anestesi, kalau nggak salah. Jadi, itu dakwaannya melanggar Undang-Undang Kesehatan,” ujar Fathul Mujib, menjelaskan mengapa kasus ini berbeda.
Paman Jonathan Frizzy Bela Sang Ponakan: 'Itu Cuma Jastip!'
Kasus yang bisa dibilang unik ini memang menjadi bahasan ramai di media sosial. Tidak heran karena pasal yang dikenakan kepada Jonathan Frizzy bukanlah pasal yang menyangkut narkoba, melainkan pasal-pasal dalam Undang-Undang Kesehatan yang ancamannya juga tidak main-main.
Tidak hanya sampai di situ saja, paman Jonathan Frizzy, Benny Simanjuntak, turun tangan dan menegaskan bahwa keponakannya seharusnya tidak ditetapkan sebagai tersangka. Menurut pemaparannya, pria yang akrab disapa Ijonk itu hanya dimintai tolong untuk jasa titip (jastip) dari seorang teman untuk membeli vape tersebut.
“Jonathan itu diminta tolongin untuk mengambil jastip ya, jastip berupa vape dari Kuala Lumpur. Sementara itu, Ijong itu ada di Bangkok waktu itu. Jastip itu ada yang berjumlah 100 biji, 100 vape ya. Penahanan juga tidak ada. Tidak ada dibilang bahwa itu barang narkotik atau apa. Cuma kebanyakan, lalu lepas 50. Gitu aja. Jadi itu aja sebenarnya kronologinya,” ujar Benny Simanjuntak.
Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses pengadilan dan menunggu pembuktian dari bukti-bukti lainnya yang bisa meringankan atau justru memberatkan posisi Jonathan Frizzy.
Di sisi lain, kasus ini bisa loh jadi pembelajaran berharga buat kita semua. Jangan pernah asal menerima jasa titip (jastip) sebuah barang dari orang lain, apalagi jika kita tidak tahu persis apa isi dan legalitas barang tersebut. Niat baik membantu bisa berujung pada ancaman pidana yang serius.
Tag
Terkini
- Tenteng Barang Ratusan Juta, Gaya 'Sweet Seventeen' Putri AHY Ini Bikin Netizen Auto Iri
- Kangkung Pinkan Mambo Dihargai Rp 150 Ribu, Rasanya 'Kayak Masakan Mama di Rumah Aja'
- Lisa Mariana Ngaku Terima Duit dari Ridwan Kamil Sejak 2021, KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi BJB
- Duit Rp 1 Miliar vs Panggilan Haji, Paramitha Rusady Diuji Iman Tingkat Dewa Sesaat Sebelum Berangkat
- Drama Royalti Musik: Ariel Ngadu ke DPR, Dhani Balas Nyinyir di Instagram