guideku.com - Drama soal royalti musik di Indonesia lagi-lagi memanas. Di tengah banyaknya keluhan dari pemilik kafe dan restoran yang pusing mikirin tagihan royalti, pentolan Dewa 19, Ahmad Dhani, muncul dengan sebuah "gebrakan". Ia dengan santainya mengumumkan kalau lagu-lagu Dewa 19 GRATIS diputar di semua kafe dan restoran!
Sontak, kabar ini disambut gembira, seolah jadi angin segar. Tapi, eits, jangan seneng dulu. Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), yang tugasnya nagihin royalti, justru bilang, "Nggak ngaruh, tetap harus bayar!" Loh, kok jadi ribet gini?
Gratis Buat Kafe Tapi Haram Buat Konser?
Awalnya, Ahmad Dhani membuat pengumuman yang adem banget di Instagram-nya. "Resto yang punya banyak cabang dan ingin nge-play lagu Dewa 19 ft Virzha dan Ello [...] kasih gratis kepada yang berminat," tulisnya.
Tapi, Dhani juga ngasih garis pemisah yang super tegas. "Gratis"-nya ini cuma berlaku buat kafe dan restoran yang muterin rekaman lagunya. Kalau ada penyanyi profesional atau band yang mau bawain lagunya di konser besar, aturannya tetap sama: haram hukumnya tanpa izin dan bayar!
"Saya bersama AKSI tetap melarang penggunaan lagu untuk konser penyanyi profesional dan band tanpa izin dari komposer," tegas Dhani, seolah ngasih pesan buat Once Mekel dan kawan-kawan.
LMKN Bereaksi, Bilang Gak Bisa Cuma Kata Pencipta
Nah, di saat para pemilik kafe mungkin udah mulai senyum-senyum, LMKN datang dengan "skakmat" yang membuyarkan segalanya. Menurut mereka, meskipun Ahmad Dhani sebagai pencipta lagu sudah menggratiskan, itu nggak otomatis bikin lagunya jadi bebas royalti. Kenapa?
Karena dalam satu lagu rekaman itu, "pemilik"-nya bukan cuma si pencipta.
"Kalau menggratiskan ini, belum tentu juga suara rekaman dari pelaku pertunjukan setuju, ya kan? Belum tentu juga pemilik rekamannya setuju," kata Komisioner LMKN, Yessy Kurniawan, Kamis (7/8/2025).
Komisioner lainnya, Bernard Nainggolan, ngejelasin dengan lebih simpel.
"Dalam sebuah lagu itu terdapat 'bundle of rights' (segepok hak). Ada penciptanya (Ahmad Dhani), ada penampil atau performernya (misalnya, Ari Lasso, Once, Virzha, Ello), dan ada produsernya (label rekaman). Jadi satu paket, satu gepok," tuturnya.
Artinya, kalau Dhani sudah bilang "oke", tapi Ari Lasso atau label rekamannya bilang "nggak", ya kafe itu tetap harus bayar royalti untuk haknya si penyanyi dan produser. Ribet, kan?
Jadi, Siapa yang Benar?
Drama ini sebenarnya bukan soal siapa yang benar atau salah. Ini soal betapa rumitnya aturan main di industri musik.
Niat Ahmad Dhani (dan musisi lain kayak vokalis Juicy Luicy yang juga menggratiskan lagunya) itu baik. Mereka ingin mendukung para pelaku usaha kecil.
Tapi, LMKN juga menjalankan tugasnya sesuai undang-undang untuk melindungi hak semua pihak yang terlibat dalam sebuah karya musik.
Kasus ini jadi pelajaran penting, terutama buat kamu yang mungkin punya usaha kafe atau restoran.
Jangan Telan Mentah-mentah: Kalau ada musisi yang bilang lagunya gratis, jangan langsung percaya 100%. Cek dulu, apakah "gratis"-nya itu sudah mencakup semua hak yang ada di dalamnya.
Satu Lagu, Banyak Pemilik: Ingat baik-baik, satu lagu rekaman itu kayak "perusahaan patungan". Ada banyak "pemegang saham"-nya, dan semuanya berhak dapat bagian.
Bayar Royalti Itu Kewajiban: Suka atau tidak, memutar musik di tempat usaha itu ada aturannya. Membayar royalti adalah bentuk apresiasi kita terhadap para seniman yang karyanya sudah bikin tempat kita jadi lebih asyik.
Jadi, meskipun niat Ahmad Dhani mulia, sepertinya drama soal royalti ini masih akan jadi "lagu lama" yang terus diputar di industri musik kita. Gimana menurutmu?
Terkini
- Tenteng Barang Ratusan Juta, Gaya 'Sweet Seventeen' Putri AHY Ini Bikin Netizen Auto Iri
- Kangkung Pinkan Mambo Dihargai Rp 150 Ribu, Rasanya 'Kayak Masakan Mama di Rumah Aja'
- Lisa Mariana Ngaku Terima Duit dari Ridwan Kamil Sejak 2021, KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi BJB
- Duit Rp 1 Miliar vs Panggilan Haji, Paramitha Rusady Diuji Iman Tingkat Dewa Sesaat Sebelum Berangkat
- Drama Royalti Musik: Ariel Ngadu ke DPR, Dhani Balas Nyinyir di Instagram