guideku.com - Belakangan ini, obrolan soal royalti musik bikin panas media sosial. Bukan cuma pelaku usaha yang pusing, konsumen pun ikut bertanya-tanya: "Kalau makan di resto, apa kita bakal kena charge royalti lagu?"
Isu ini makin rame karena banyak kafe dan restoran sekarang milih stop memutar musik. Katanya sih, takut kena kewajiban bayar royalti yang jumlahnya lumayan bikin kaget. Tapi benarkah konsumen yang bakal dibebankan? Yuk kita kupas pelan-pelan biar jelas.
Struk Viral dan Cuitan Kunto Aji
Di tengah debat soal aturan, sebuah foto struk pembayaran di restoran dengan biaya "royalti lagu dan musik" Rp29.140 jadi viral. Publik kaget dan mengira inilah buktinya konsumen harus bayar.
Penyanyi Kunto Aji langsung angkat bicara di X (Twitter) pada 11 Agustus 2025. Menurutnya, struk itu kemungkinan besar editan. "Yang ngedit dicari aja, bikin rusuh. Nggak mungkin banget segitu. Kalaupun dibebankan ke konsumen, nggak akan lebih mahal dari parkir," tulisnya.
Kunto bahkan ngasih hitungan logisnya: per kursi royalti setahun sekitar Rp120 ribu, atau Rp10 ribu sebulan, kira-kira cuma Rp333 sehari. Kalau kursi dipakai 30 orang dalam sehari, jatuhnya cuma 10 perak per orang. Jauh banget dari angka Rp29 ribu di struk viral itu.
YLKI: Beban Royalti Harusnya ke Restoran, Bukan Konsumen
Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, tegas bilang konsumen nggak ada urusan sama royalti musik. "Pengenaan royalti ke konsumen itu nggak nyambung. Harusnya jadi beban pihak restoran," ujarnya.
Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia, Tulus Abadi, juga menganggap pembebanan tarif royalti ke pelanggan sebagai bentuk pemaksaan. Apalagi kalau konsumen nggak menikmati atau bahkan nggak suka lagu yang diputar.
Menurutnya, royalti seharusnya dibayar restoran dari pendapatan bersih, bukan dipisahkan dan dibebankan ke setiap meja makan.
Kenapa Restoran dan Kafe Ikut Pusing?
Ketua Umum PHRI, Hariyadi B. Sukamdani, menjelaskan akar masalah ada di UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pasal di undang-undang ini menganggap semua musik yang diputar di ruang publik sebagai aktivitas komersial, otomatis wajib bayar royalti.
Masalahnya, cakupannya terlalu luas. Bahkan pernah ada pernyataan salah satu pihak bahwa lagu Indonesia Raya pun kena royalti, padahal jelas termasuk public domain.
Tarif yang berlaku juga dianggap memberatkan. Bayangkan saja, kalau satu kursi dihitung Rp120 ribu per tahun, restoran dengan 100 kursi harus keluar Rp12 juta setahun hanya untuk royalti.
Hariyadi menilai aturan ini butuh revisi, khususnya soal metode penarikan dan distribusi royalti yang harus lebih transparan dan memanfaatkan teknologi digital.
Langkah DPR dan LMKN
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, bilang pihaknya udah koordinasi sama Kementerian Hukum soal pengelolaan royalti musik yang jadi kewenangan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
Baru-baru ini, Kemenkumham membentuk formasi baru komisioner LMKN untuk mengatur manajemen royalti di layanan publik komersial, termasuk restoran. Targetnya, bakal ada aturan baru supaya penarikan royalti nggak memberatkan pelaku usaha.
Solusi yang Diusulkan
Hariyadi mengusulkan pemanfaatan platform digital untuk memonitor lagu yang diputar sehingga royalti bisa dihitung dan disalurkan secara transparan kepada pencipta. Sistem ini sudah ada, tapi sosialisasinya minim.
Selain itu, ia mengajukan revisi empat pasal penting di UU Hak Cipta, termasuk pengecualian untuk usaha yang tidak menggunakan lagu sebagai keuntungan utama, penghapusan dana cadangan jika sudah pakai sistem digital, dan memastikan kewajiban bayar hanya untuk lagu yang terdaftar di Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM).
Dari semua keterangan, jelas bahwa konsumen bukan pihak yang wajib langsung bayar royalti musik. Itu kewajiban pelaku usaha, meski pada praktiknya biaya operasional bisa saja ikut dihitung dalam harga jual.
Masalahnya, aturan yang ada sekarang dianggap terlalu luas dan kurang mengikuti perkembangan zaman. Harapannya, revisi undang-undang dan teknologi baru bisa bikin sistem ini adil untuk semua: pencipta dapat haknya, pelaku usaha nggak megap-megap, dan konsumen bisa tetap makan sambil dengerin musik tanpa takut dompet jebol.
Terkini
- Tenteng Barang Ratusan Juta, Gaya 'Sweet Seventeen' Putri AHY Ini Bikin Netizen Auto Iri
- Kangkung Pinkan Mambo Dihargai Rp 150 Ribu, Rasanya 'Kayak Masakan Mama di Rumah Aja'
- Lisa Mariana Ngaku Terima Duit dari Ridwan Kamil Sejak 2021, KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi BJB
- Duit Rp 1 Miliar vs Panggilan Haji, Paramitha Rusady Diuji Iman Tingkat Dewa Sesaat Sebelum Berangkat
- Drama Royalti Musik: Ariel Ngadu ke DPR, Dhani Balas Nyinyir di Instagram