guideku.com - Fenomena hujat-menghujat di media sosial memang sudah sering kita lihat. Tapi kalau sudah menyasar anak di bawah umur, apalagi sampai memfitnah, jelas beda cerita. Itulah yang kini sedang dihadapi presenter kondang Ruben Onsu. Ia resmi mengambil langkah hukum tegas terhadap sebuah akun TikTok yang diduga menyebarkan fitnah dan melakukan bullying kepada anaknya.
Semua berawal dari unggahan akun TikTok bernama @vina.run yang menyebarkan konten berisi tuduhan keji terhadap putri Ruben Onsu, bahkan sampai menyinggung status anak tersebut. Ruben mengaku nggak bisa tinggal diam.
"Iyalah, karena sudah masukin ranah anak-anak ya. Dan terus bullying terhadap anak-anak," tegas Ruben saat ditemui di Polda Metro Jaya.
Bukan cuma sekali atau dua kali, menurut Ruben, akun tersebut sudah berkali-kali mengunggah konten yang merugikan keluarganya. Ia pun menuntut pertanggungjawaban penuh dari pemilik akun.
"Apa yang dia perbuat, ya dia harus berani bertanggung jawablah," lanjutnya.
Yang menarik, Ruben mengaku meski ada itikad minta maaf sekalipun, ia akan tetap melanjutkan proses hukum. Baginya, ini bukan sekadar soal harga diri, tapi juga perlindungan untuk anak-anak dari serangan cyberbullying.
Laporan polisi itu sendiri sudah tercatat dengan nomor STTLP/B/5364/VII/2025/SPKT/POLDA METRO Jaya pada 31 Juli 2025. Ruben datang ke Polda Metro Jaya bersama kuasa hukumnya, Minola Sebayang, dan menjawab sekitar 10–11 pertanyaan dari penyidik sebagai saksi pelapor.
Menurut Minola, pihaknya punya bukti kuat bahwa unggahan akun tersebut memuat fitnah, pencemaran nama baik, dan bahkan rekayasa foto yang kemudian disebarkan di media sosial. "Kita sudah sertakan saksi juga supaya proses bisa berjalan cepat, pelaku ditemukan, dimintai keterangan, dan kalau perlu ditangkap," jelasnya.
Yang bikin kasus ini makin serius, laporan Ruben menggunakan pasal berlapis dari tiga undang-undang sekaligus. Berikut pasal-pasalnya:
1. Pasal 310 & 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.
2. Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU ITE, tentang pencemaran nama baik melalui media elektronik.
3. Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) UU ITE tentang perusakan dan transmisi ilegal data elektronik.
4. UU Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014 Pasal 1 jo Pasal 15A, Pasal 76C jo Pasal 80, yang menjerat pelaku dengan ancaman tambahan 3 tahun penjara.
Dengan kombinasi pasal tersebut, ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 8 tahun penjara. "Ini adalah kejahatan serius. Kami berharap pelaku segera ditangkap dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Minola.
Ruben sendiri sebelumnya sempat memberi kesempatan kepada pelaku untuk meminta maaf dan menghapus unggahan. Namun, bukannya berhenti, akun itu justru menambah postingan yang dianggap makin memprovokasi. Hal inilah yang membuat Ruben dan tim hukumnya yakin proses hukum adalah jalan terbaik.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa dunia maya bukanlah wilayah bebas tanpa aturan. Meski terkesan "cuma" posting, setiap informasi yang kita sebarkan punya konsekuensi hukum. Apalagi kalau sudah menyasar anak di bawah umur, ada perlindungan hukum ekstra yang membuat ancaman hukuman jadi lebih berat.
Minola menegaskan, "Ini bukan cuma soal opini warganet. Ini sudah masuk kategori kejahatan serius yang menyasar anak-anak. Negara punya hukum, dan hukum itu harus ditegakkan."
Ruben berharap langkahnya bisa jadi pembelajaran bagi warganet lain agar lebih bijak menggunakan media sosial. "Buat saya, anak-anak harus dilindungi. Kalau dibiarkan, nanti orang lain akan menganggap ini hal biasa. Padahal ini bahaya," tutupnya.
Jadi, kalau kamu pikir komentar atau postingan di medsos cuma candaan, ingat, bisa saja itu melanggar hukum dan berujung proses pidana. Apalagi di era digital ini, jejak digital susah dihapus. Bijaklah sebelum nge-post. Kalau nggak, siap-siap aja kena masalah kayak kasus yang lagi dihadapi Ruben Onsu ini.
Tag
Terkini
- Tenteng Barang Ratusan Juta, Gaya 'Sweet Seventeen' Putri AHY Ini Bikin Netizen Auto Iri
- Kangkung Pinkan Mambo Dihargai Rp 150 Ribu, Rasanya 'Kayak Masakan Mama di Rumah Aja'
- Lisa Mariana Ngaku Terima Duit dari Ridwan Kamil Sejak 2021, KPK Selidiki Aliran Dana Korupsi BJB
- Duit Rp 1 Miliar vs Panggilan Haji, Paramitha Rusady Diuji Iman Tingkat Dewa Sesaat Sebelum Berangkat
- Drama Royalti Musik: Ariel Ngadu ke DPR, Dhani Balas Nyinyir di Instagram