Rabu, 01 Juli 2026
Reza Sulaiman : Selasa, 08 Juli 2025 | 12:41 WIB

guideku.com - Skincare berbahaya, ancaman 6 tahun penjara, tapi vonisnya cuma 10 bulan. Itulah akhir sidang untuk Mira Hayati, sosok yang sempat dijuluki "Ratu Emas" karena kerap tampil dengan pakaian dan perhiasan serba glamor.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin, 7 Juli 2025. Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman berat, hakim hanya menjatuhkan hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar.

Kalau dendanya nggak dibayar, Mira harus menjalani tambahan hukuman 2 bulan kurungan.

Kenapa Mira Divonis Ringan?

Padahal, Mira Hayati dinyatakan terbukti bersalah mengedarkan kosmetik berbahaya mengandung merkuri—zat beracun yang bisa sebabkan kerusakan kulit, kanker, hingga gangguan saraf.

Namun, hakim mempertimbangkan beberapa hal meringankan:

Mira bersikap sopan selama persidangan,

Belum pernah dihukum sebelumnya,

Serta memiliki bayi yang masih membutuhkan ASI.

Sementara itu, hal yang memberatkan: produk skincare Mira meresahkan masyarakat karena kandungannya berbahaya dan tidak sesuai standar keamanan kesehatan.

Pasal yang Menjerat Mira Hayati

Vonis dijatuhkan berdasarkan:

  • Pasal 435 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3) dalam UU yang sama

Pasal ini mengatur pidana untuk siapa pun yang memproduksi atau mengedarkan obat dan alat kesehatan tanpa izin dan tanpa memenuhi standar keamanan.

Dari BPOM ke Meja Hijau

Kasus ini bermula saat Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan produk milik PT Agus Mira Mandiri Utama—perusahaan yang dipimpin Mira—mengandung bahan berbahaya dan tak berizin edar.

Setelah melalui penyelidikan dan penyidikan, kasus naik ke pengadilan. Jaksa menuntut hukuman maksimal sebagai bentuk peringatan karena kasus seperti ini bisa berdampak luas pada kesehatan publik.

Banding di Depan Mata

Meski Mira bisa dibilang "beruntung" dengan vonis ringan, baik jaksa maupun tim kuasa hukum Mira sama-sama mempertimbangkan banding. Jaksa menilai putusan itu terlalu ringan—karena hanya sepertiga dari tuntutan.

"Kami akan buat laporan ke pimpinan. Kemungkinan besar banding, karena putusan 2/3 dari tuntutan," ujar pihak kejaksaan.

Sementara pengacara Mira, Ida Hamida, juga mengatakan akan ajukan banding demi membela kliennya.

Penampilan Ratu Emas yang Kini Berubah

Di luar jalannya sidang, warganet sempat membicarakan perubahan penampilan Mira Hayati. Dulu tampil serba glamor dengan baju emas dan perhiasan mencolok, kini ia tampak mengenakan baju tahanan berwarna polos—kontras dengan image mewah yang biasa ia tunjukkan di media sosial.

Skincare Bukan Mainan

Kasus ini jadi pengingat keras bahwa bisnis skincare bukan sekadar soal branding dan testimoni viral. Ada standar kesehatan dan izin edar yang wajib dipenuhi. Sebab, salah langkah sedikit saja bisa berujung pidana berat.