Kamis, 02 Juli 2026
Reza Sulaiman | Zahir : Kamis, 07 Agustus 2025 | 15:00 WIB

guideku.com - Beberapa waktu yang lalu, pemerintah resmi mengumumkan kabar gembira, yaitu adanya tambahan hari libur di bulan Agustus 2025 ini! Hari libur yang dimaksudkan itu adalah cuti bersama pada tanggal 18 Agustus 2025.

Penetapan hari cuti bersama ini dimaksudkan pemerintah agar masyarakat bisa lebih fokus dan maksimal dalam merayakan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025, yang merupakan hari Minggu. Dengan adanya cuti bersama ini, kita bisa menikmati long weekend yang sempurna.

Tapi, meskipun sudah diumumkan sebagai hari cuti bersama, kok banyak yang masih ragu-ragu buat masuk atau libur kerja di hari itu? Tanggal 18 Agustus 2025 nanti sebenarnya jatuh pada hari Senin yang notabene merupakan hari pertama dalam pekan aktif. Tidak heran jika banyak orang, terutama para karyawan, yang masih meragukan kevalidan dari pengumuman cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah kemarin.

SKB Tiga Menteri Belum Mencakup Pengumuman Libur?

Hal yang juga perlu jadi pertimbangan dan bikin was-was soal libur tidaknya tanggal 18 Agustus 2025 nanti adalah belum adanya edaran resmi Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mencakup adanya penetapan tanggal 18 Agustus sebagai hari libur nasional atau cuti bersama.

SKB Tiga Menteri yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini memang jadi acuan utama dan "kitab suci" dari penetapan hari libur nasional. Tapi, dalam rilis dokumen pertamanya, hanya mencakup tanggal 17 Agustus yang menjadi hari libur nasional di bulan Agustus 2025 ini.

Kondisi inilah yang membuat banyak karyawan serta perusahaan-perusahaan masih belum memberikan pengumuman resmi terkait libur tidaknya pada tanggal 18 Agustus 2025 nanti. Pihak HRD pun jadi serba salah, karena tidak bisa membuat kebijakan hanya berdasarkan pengumuman lisan tanpa dasar hukum yang jelas.

Tapi, buat kamu yang masih ragu libur tidaknya tanggal 18 Agustus 2025 nanti, ada harapan besar. Pengumuman ini datang secara lisan dari Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamensesneg), Juri Ardiantoro, yang merupakan pejabat tinggi pemerintah. Tentu tidak mungkin juga seorang pejabat tinggi pemerintah sekadar berucap hal demikian tanpa adanya tindak lanjut nyata.

Selain itu, bisa saja pemerintah masih melakukan proses revisi terhadap SKB Tiga Menteri yang kemarin dokumen versi awalnya sudah rilis dan beredar di masyarakat. Ketidakpastian seperti ini sebenarnya bukan hal yang baru. Di tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Indonesia memang terkadang memberikan pernyataan lisan terlebih dahulu, baru kemudian surat edaran resmi yang sudah direvisi dirilis mendekati tanggalnya.

Jadi, untuk saat ini, kita semua berada dalam posisi menunggu. Menunggu SKB Tiga Menteri versi terbaru yang akan menjadi penentu nasib long weekend kita.

Jadi, gimana nih di kantor kalian? Sudah mendapatkan kepastian hari libur atau masih sama-sama menunggu pengumuman resmi?