Senin, 29 April 2024
Dany Garjito : Minggu, 27 Oktober 2019 | 09:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Pengungkapan kasus kejahatan yang ditangani Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dengan pihak Gojek terkait sindikat pembobol point Go Food menjadi kasus pertama yang berhasi terbongkar di Indonesia.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera mengatakan, pengungkapan kasus order melalui restoran fiktif tersebut tak bisa dilepaskan dari adanya kolaborasi antara kepolisian dengan Gojek.

"Kami senang dapat berkolaborasi dengan Gojek sehingga kasus ini dapat terungkap dengan cepat. Melalui kerjasama yang dilakukan, ini menjadi kasus pertama yang diungkap oleh Polda di tanah air," katanya saat jumpa pers di Markas Polda Jatim pada Jumat (25/10/2019), seperti dikutip dari Suara.com.

Sementara itu, Regional Head Corporate Affairs Gojek Wilayah Jatim dan Bali Nusra Alfianto Domy Aji mengapresiasi kesigapan polisi dalam menangani kasus tindak pidana ITE tersebut.

”Kami menyampaikan apresiasi yang tinggi atas kesigapan dan kecepatan tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim dalam menindak tegas pelaku order merchant fiktif ini," ujarnya.

Lebih lanjut, Domy menegaskan komitmen Gojek untuk memastikan mitra hingga konsumennya mendapat pelayanan terbaik dengan mencegah terjadinya kasus serupa.

"Komitmen Gojek dalam memberantas order fiktif ini dilakukan untuk menghargai seluruh mitra merchant dan driver yang telah jujur dan amanah dalam bekerja, sekaligus memastikan konsumen mendapat pelayanan terbaik," ucapnya.

Untuk diketahui, Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar sindikat pembobol point Go Food. Modus tersebut berupa pelaku menggunakan orderan fiktif lewat aplikasi pesan makanan, terkait kasus tindak pidana ITE dengan cara manipulasi, menciptakan informasi dan atau dokumen elektronik seolah olah data yang otentik (akun restoran, akun customer dan order fiktif) terkait dengan Pasal 35 J0 Pasal 51 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 378 KUHP.

Kekinian, polisi telah menetapkan enam tersangka untuk mempertanggungkawabkan perbuatannya. Mereka berinisial MZ, FG, RJS, AA, TS dan AR.

"Kita sudah mengamankan enam orang yang kita jadikan tersangka dan ditahan. Selain enam tersangka, kita juga masih mengembangkan kasus ini," tegas Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Jumat (25/10/2019).

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus AKBP Arman Asmara menjelaskan, kasus ini terungkap setelah petugas cyber patrol Polda Jatim bekerjasama dengan Gojek mencurigai transaksi Go Food di beberapa warung dengan nominal yang mencurigakan.

Setelah ditelusuri, melalui barang bukti dan digital forensik, petugas mendapati adanya akun restoran fiktif diantaranya Terminal Gorengan, Makaroni Sueb RJS dan Cendol Dawet.

Kontributor: Achmad Ali

SUARA.com/Chandra Iswinarno

BACA SELANJUTNYA

Nadiem Makarim Jadi Menteri Trending, Netizen Heboh Minta Promo