Minggu, 28 April 2024
Dany Garjito : Kamis, 13 Desember 2018 | 13:30 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Pusat Kuliner Pluit terancam batal direalisasikan. Hal ini terjadi setelah Veri Yonnevil selaku Sekertaris Fraksi Partai Hanura DPRD Jakarta mendesak PT. Jakarta Utilitas Propertindo menghentikan proyek pembangunan Pusat Kuliner Pluit, Jakarta Utara.

Proyek yang dikerjakan perusahaan grup PT Jakarta Propertindo (Jakpro) itu diduga didirikan di atas lahan hijau yang bukan peruntukannya. 

Dikutip dari Suara.com, Veri menduga ada oknum yang bermain dibalik proyek ini agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan izin pembangunan di atas lahan hijau.

''Yang jadi pertanyaan saya, siapa yang melakukan penekanan terhadap Gubernur sehingga Gubernur berani mengeluarkan izin terhadap jalur hijau. Karena itu harus dihentikan, karena ini sudah menyalahi aturan,'' kata Veri saat ditemui Suara.com di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (13/12/2018).

Menurut Veri, lahan seluas 4 hektar yang akan dijadikan pusat kuliner merupakan zona hijau yang diperuntukkan sebagai ruang terbuka hijau (RTH).

Ilustrasi pusat kuliner di Jakarta. (Suara.com/Kurniawan Mas'ud)

Veri menerangkan, hingga kini wakil rakyat Jakarta belum pernah membahas Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) mengenai perubahan peruntukan di atas lahan itu. Sehingga, pembangunan proyek yang berada di dekat bantaran sungai dan saluran udara tegangan ekstra tinggi (Sutet) jelas menyalahi aturan.

Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Gembong Warsono mengatakan, dewan mendapatkan aduan dari warga di tiga RW sekitar mengenai pembangunan proyek pusat kuliner yang dianggap meresahkan. Pasalnya, dalam pembangunan itu masyarakat tidak dilibatkan dalam proses musyawarah.

BACA JUGA: Sandiaga Uno Diusir di Pasar, 'Saya Pulang Nih?'

Warga khawatir dengan adanya pembangunan pusat kuliner justru akan menjadikan kawasan itu kumuh dan tak tertata. Mereka juga khawatir usaha mikro milik warga akan sepi dengan hadirnya pusat kuliner.

''Yang pasti akan menciptakan kekumuhan, kesemrawutan dan sebagainya. Itu yang dikhawatirkan oleh masyarakat. Sementara di sekitar sini kan sudah ada kuliner dan sebagainya,'' ungkap Gembong.

Gembong juga mendesak agar Pemprov DKI melakukan peninjauan ulang mengenai pemberian izin pembangunan. Hal itu lantaran pembangunan pusat kuliner sudah menyalahi aturan dan merubah fungsi lahan hijau yang seharusnya dibangun taman.

Gembong pertanyakan peruntukan untuk taman kenapa diberikan izin untuk bangunan. 

SUARA.com/Chyntia Sami Bhayangkara

Artikel ini sudah dimuat di SUARA.com dengan judul: Tempati Jalur Hijau, DPRD Minta DKI Hentikan Pembungaan Pusat Kuliner Pluit

BACA SELANJUTNYA

Siapkan Anggaran Rp 110 Miliar, Pemprov DKI Akan Percantik 11 JPO