Rabu, 08 Mei 2024
Dany Garjito | Arendya Nariswari : Sabtu, 13 Oktober 2018 | 19:00 WIB

Aktifkan Notifikasimu

Jadilah yang pertama menerima update berita penting dan informasi menarik lainnya.

Guideku.com - Menjelang akhir tahun, biasanya banyak banget nih travelers yang memiliki rencana untuk liburan ke luar negeri pada 2019.

Biasanya travelers pasti pengen banget kan mengunjungi berbagai destinasi wisata dunia di berbagai negara?

Nah, kali ini Guideku.com akan memberikan informasi penting tentang pajak wisata yang akan diberlakukan beberapa negara pada 2019.

Lalu negara mana saja, dan beraoa pajak wisata yang akan diberlakukan kepada turis asing?

Yuk, kita simak informasi yang telah dirangkum Guideku.com berikut ini.

1. Selandia Baru

Nih, khusus buat travelers yang akan melakukan perjalan ke Selandia Baru pada 2019.

Pemerintah Selandia Baru nantinya akan memberlakukan pajak masuk negara sebesar 35 dollar Selandia atau senilai Rp 350.000.

Sedangkan untuk turis di berbagai negara Kepulauan Pasifik dan Selandia Baru tidak akan dikenai pajak ini.

Rencananya, Pemerintah Selandia Baru akan menggunakan pajak tersebut untuk membangun sektor konservasi lingkungan dan pariwisata.

2. Kroasia

Negeri yang terkenal dengan lokasi syuting Game of Thrones ini ternyata juga mulai memberlakukan pajak lho, travelers.

Pajak tersebut akan ditambahkan pada biaya akomodasi wisatawan yang menginap di Kroasia. Khusus musim liburan pajak tersebut akan dinaikkan hingga angka 25 persen.

Nah, untuk kenaikan pajak harian di Kroasia, pemerintah setempat memberlakukan nilai sebesar 8-10 Kuna atau setara dengan Rp 5.000.

Gari Cappeli selaku Menteri Pariwisata Kroasia sendiri menyatakan bahwa pajak yang diberlakukan masih lebih rendah dibandingkan negara lainnya.

3. Jepang

Pada kesempatan kali ini, Jepang juga memberlakukan 'pajak sayonara,' mulai 7 Januari 2019. Di mana pajak ini dibayarkan ketika meninggalkan negara Jepang.

Tak hanya wisatawan, warga Jepang juga harus membayar pajak wisata ini lho, travelers.

Nah, nantinya pajak wisata tersebut akan dikenakan pada biaya transportasi kapal dan pesawat.

BACA JUGA: 2019, Wisatawan yang Tinggalkan Jepang Akan Dikenakan Pajak

Pajak sayonara yang dibayarkan kurang lebih sebanyak 1.000 yen atau sama dengan Rp 135.000.

Pajak sayonara ini tadi, nantinya akan digunakan untuk membangun infrastruktur di Bandara Jepang, pemandu bahasa asing, dan transportasi umum. Keren banget kan?

Nah, itu tadi 3 negara yang kenakan pajak wisata pada tahun 2019. Sekarang kalian sudah tahu kan?

BACA SELANJUTNYA

Rekomendasi Tempat Wisata Alam di Bogor, Cocok untuk Libur Tahun Baru 2024